Breaking News
Loading...
Jumat, 24 Januari 2014

8 (Delapan) Kepala Desa Kabupaten Mamuju Utara Bakal Dilantik

Infodesaku | Sulbar - Dipesembahkan oleh : Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Pemerintahan
desa bersama Humas & protokoler Pemkab Mamuju Utara.Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa
merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.

Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades di Kabupaten Mamuju Utara dilakukan secara
Bergilir di enam kecamatan dalam satu Kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui
tahap pencalonan dan tahap pemilihan.

Kepala desa menjabat maksimal dua kali

Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan
pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.

Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan;Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia
Pemilihan.

Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
    
Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak;
Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita
Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
    
Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
   
Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan
dari BPD.
    
Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
    
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Adapun waktu Pelaksanaan Pelantikan kepala Desa Oleh Bupati Mamuju Utara Ir.H.Agus Ambo Djiwa,Mp di enam kecamatan seperti : Pada tanggal 27-Januari-2014, Pukul 08.00 wita Pelantikan SYARIFUDDIN B sebagai
Kepala Desa Makmur jaya, Kecamatan Tikke Raya dan pada Pukul 13 .00wita Pelantikan NURDIN M sebagai Kepala Desa kalukunangka,Kecamatan Bambaira.

Pada tanggal 28 Januari 2014 dijadwalkan  pukul 08.00 wita Pelantikan ANDI FIRDAUS sebagai Kepala Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Pada Pukul 13.00 wita dijadwalkan Pelantikan MUNAWIR sebagai Kepala Desa
Kasano, Kecamatan Baras.

Berhubung Dengan Pelaksanaan Desa Smart tanggal 29 Januari 2014 maka pelantikan kepala desa kembali dijadwalkan pada Tanggal 03 Februari 2014 pukul 13.00 wita Pelantikan I KETUT PERTAMA JAYA, S.Pd.H sebagai Kepala Desa Bajawali, Kecamatan Lariang, Dan Pukul 08.00 wita Pelantikan FREDRIK PAPARAN sebagai Kepala Desa kenangan, Kecamatan Lariang.

Pada tanggal 4 Februari 2014 pukul 08.00 wita Pelantikan BUSMAN SAENI sebagai Kepala Desa Bulu mario Kecamatan sarudu dan Pukul 13.00 wita Pelantikan Isukantoro sebagai Kepala Desa Benggaulu kecamatan Dapuran. jadwal ini telah disusun dan pihak BPMD dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamuju utara akan turun sebelum pelantikan dan mengelar gladi serta mempersiapkan tempat pelaksanaan pelantikan kepala desa
sehingga pelaksanaan Pelantikan kepala Desa dapat berjalan lancar. (ANDI Y)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved