Breaking News
Loading...
Rabu, 12 Maret 2014

Komplotan Luar Jawa Berakaksi di Bogor

Infodesaku | Cibinong- Bogor - Kepolisian Resort Bogor kembali meringkus komplotan pencuri sepeda motor roda dua. Penangkapan tersebut berawal dari hasil operasi Lodaya 2014 dengan sasaran pelaku curanmor. Sedikitnya, 15 pelaku beda jaringan tersebut diamankan oleh petugas.
 
Kepala Kepolisian Resort Bogor, Anjun Komisaris Besar Polisi, Sonny Mulvianto Utomo melalui Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort Bogor, Anjun Komisaris Polisi, Hendra Gunawan mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari operasi lodaya yang dilakukan dari 3 Maret sampai dengan 12 Maret 2014 lalu.
 
Mereka ditangkap dari empat titik wilayah berbeda yakni Cilengsi, Cibinong, Citeurep, Klapanunggal, Cisarua, Ciawi, Babakanmadang dan Gunungputri.
 
Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku modus operandi yang dilakukan saat mencuri dengan cara menggunakan kunci palsu atau leter T, tak jarang dalam setiap aksinya mereka kerap melakukan pencurian dengan kekerasan.
 
“Untuk mengancam korban, mereka terkadang menodongkan senjata api atau senjata tajam agar takut. Oleh sebab itu salah satu tersangka kita lumpuhkan,” kata dia.
Dari ke 15 tersangka yakni berinisial As, SB, RD, AK, EE, BR, JE, HO, DA, HN, KK, RN, IK dan SF sebagian besar merupakan usia produktif yakni 19 tahun, mereka juga bukan berasal dari wilayah Bogor. “Mereka berasal dari luar pulau jawa yakni Kelompok Lampung dan Palembang,” ujar dia.
 
Ia menambahkan, dari seluruh pelaku pencurian diantaranya terdapat komplotan Komarudin alias Kokom (27), salah satu pelaku penembakan Briptu Nurul Affandi anggota Reskrim Polsek Klapanunggal. Dulu ditangkap petugas gabungan Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Polres Bogor, pada Senin (27/1/2014) dinihari.
Barang bukti yang dapat diamankan adalah sembilan unit kendaraan roda dua dengan berbagai jenis merk, tiga buah senjata tajam satu golok dan dua badik, tas kecil berisi kunci leter T dan kunci segitiga, gerinda, enam pasang spion, gagang kunci pembuka atau penutup kunci sepeda motor.
 
Selain itu, kunci pas Y, 15 lembar STNK, tujuh lembar pajak sepeda motor, lima stempel terdiri dari pengsahan STNK Polda Jabar, Polri daerah Metro Jaya Staf Direktorat Lalu Lintas, Polres Sukabumi, Disahkan Samsat Wilayah Barat dan Polri Daerah Jawabarat, 13 kunci kontak sepeda motor, enam kunci perkakas dan dua buah plat nomor sepeda motor.
Diduga stempel tersebut bukan digunakan untuk memalsukan surat. Hanya saja dari surat-surat yang ada mereka gunakan untuk mengelabui petugas dilapangan. “Masalah stempel tersebut masih dalam tahap penyelidikan, kemungkinan mereka untuk mengecap pengesahan,” kata dia.
 
Tersangka diancam dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan sembilan tahun penjara. “Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua. Diaharapkan mendatangi Polres Bogor,” pungkasnya.(ded)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved