Breaking News
Loading...
Selasa, 04 Maret 2014

Warga Desa Tapos II Hadang Satpol-PP Kab. Bogor

Infodesaku | Bogor - Tenjolaya- Sejumlah warga Desa Tapos II Kec. Tenjolaya Kabupaten Bogor menolak pembongkaran terhadap 7 bangunan kandang ayam milik H. Yusuf serta H. Mamat
oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor berserta unsur TNI dan Polri pada Selasa, (4/4), karena menganggap bahwa bangunan kandang ayam itu memiliki ijin dari Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor dan juga merupakan mata pencarian warga sekitar.

Saat perjalanan menuju bangunan kandang ayam itu rombongan Satpol-PP dan TNI dan Polri yang berjumlah 80 orang dihadang oleh beberapa warga dengan cara memblokir jalan yang akan di lalui warga. tidak sampai disitu, warga mengajak Satpol-PP serta unsur Kecamatan Tenjolaya melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Tenjolaya terhadap pembongkaran yang akan di lakukan oleh Satpol-PP.

Saat melakukan mediasi dengan Camat Tenjolaya Agus Lidwan dan Kabid Ops, Asnan serta Kapolsek dan Danramil, Cepi perwakilan dari masyarakat mengatakan bila bangunan kandang ayam ini tetap di bongkar oleh Satpol-PP masyarakat Desa Tapos II akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan kandang ayam lain yang ada di wilayah tenjolaya. “Pak, jangan hanya bangunan kandang ayam milik kami saja yang di bongkar dengan alasan tidak memiliki ijin, bongkar juga bangunan kandang ayam di wilayah sini karena belum tentu memiliki ijin, karena selama ini untuk masalah perijinan kita tidak pernah diberi sosialisasi oleh Pemerintah Setempat dan bangunan ini merupakan tempat mata pencarian warga.”Tegas

Menanggapi hal itu, Camat Tenjolaya, Agus Lidwan hanya mendapatkan laporan bahwa keberdaan bangunan kandang ayam milik H. Yusuf serta H. Mamat mendapatkan keluhan juga dari warga sekitar karena keberdaan bangunan kandang ayam itu menggangu kesehatan mereka  dan untuk masalah perijinan maupun IMB Pemerintah telah melakukan sosialisasi dari tingkat bawah kepada setiap pemilik bangunan kandang ayam itu. “ kedepan kita harus melakukan kembali mediasi antara warga yang pro dan kontra agar warga Desa Tapos II tidak terpecah atas keberdayaan 7 Bangunan kandang ayam milik H. Yusuf serta H. Mamat dan untuk masalah sosialisasi Pemerintah sudah meminta dari yang paling bawah yaitu RT dan RW bagaimana pun bila usaha itu memilik komersil harus memiliki IMB.”Ujarnya

Sementara itu, Kabid Ops Satpol Pol-PP Kab. Bogor menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan perintah dari Bupati Bogor, H.Rachmat Yasin karena 7 bangunan ini tidak memiliki IMB sesuai data yang di berikan oleh Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor. “ Penertiban akan jalan namun tidak sekarang karena ada keinginan mereka untuk membuat ijin dan karena ini wilayah jadi takut melebar bila kita melakukan penertiban bila dan bila tetap ada perlawanan dari warga kita akan menambah personil yang lebih banyak dari unsur TNI dan Polri.”Tandasnya. (RED)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved