Breaking News
Loading...
Senin, 30 September 2013

Polres Bogor Akan Tuntaskan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Desa Sukaharja

INFODESAKU.COM-BOGOR
CIBINONG - Terkait penanganan kasus penggelapan tanah milik warga senilai Rp2,5 miliar oleh oknum Kades Sukaharja, Sukamakmur Bogor.. 

Kasus pidana KUHP pasal 263, 266, dan 385 ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Bogor.  

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto, SH, Sik menjelaskan pihak Polres Bogor berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi para pelapor dan penanganan kasus hingga tuntas.

"Sebelum saya menjabat sebagai Kasat, terlapor tidak memenuhi dua kali pemanggilan Polres Bogor maka petugas segera melakukan penggeledahan rumah terlapor. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan guna penegakan hukum," kata Kasat Reskrim, Senin (30/9/2013).
Sebelumnya, penanganan kasus oknum Kades Sukaharja
Karyadi Fandrek dan Istrinya, Romsih, di Polres Bogor yang masih jalan ditempat ini dikeluhkan warga yang mempertanyakan kejelasan penanganan kasus penggelapan lahan warga di desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor kepada Kapolres Bogor.

Pemilik lahan melalui Kuasa hukum Hendra Kusumah telah melayangkan surat nomor 001/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 yang ditujukan kepada Kapolres Bogor meminta perlindungan hukum dan segera menangkap terlapor. 

"Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolres Bogor untuk segera menangkap dan menahan para terlapor. Karena saya sebagai warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum dan berhak atas pelayanan terbaik dari Polres Bogor," pintanya.

Kronologis penggelapan 

Pada tanggal 20 Juli 20012 di desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli, memalsukan keterangan palsu kedalam akta otentik dan menjual, menukar sesuatu hak atas lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di desa Sukaharja, Sukamakmur Kabupaten Bogor.

Diduga terlapor nekat memalsukan surat tanah warga setelah dirinya mengetahui akan ada pembagunan jalan tembus dari Jalan Citrereup menuju Jalan Tanjungsari. Wacana pembangunan jalan itu sudah menyebar ke masyarakat Sukaharja.

Adanya pemalsuan surat tanah ini diketahui oleh warga pemilik lahan yang hendak mengurus sertifikat tanah tapi ditolak oleh pihak BPN Kabupaten Bogor, dengan alasan lahan tersebut sudah memiliki setifikat atas nama orang lain (terlapor)

Mengetahui ini, Warga kemudian melapor dengan pengaduan nomor polisi LP/B/465/IV/2013/JBR/RES BOGOR, tertanggal 18 April 2013, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT II Kapolres Bogor Kani IPDA Fajar Hidayat dan si pelapor Wayan Supadno.

Tak sampai disitu, pelapor juga melayangkan surat kepada pihak BPN Kabupaten Bogor terkait permohonan penjelasan dan dasar penolakan pendaftaran sertifikat hak milik (SHM) a/n Wayan Supadno atas dasar lahan yang terletak di desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur, padahal setelah diukur oleh pihak BPN berikut menunjukan bukti - bukti kepemilikan lahan yang syah. (als)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved