Breaking News
Loading...
Selasa, 08 Oktober 2013

KEJELASAN DAN KETETAPAN HUKUM TENTANG TANAHNYA YANG DIHARAPKAN OLEH WARGA CIBADAK KECAMATAN SUKAMAKMUR

INFODESAKU.COM-BOGOR-Masyarakat desa cibadak kecamatan sukamakmur kabupaten bogor mengharapkan adanya kejelasan dan ketetapan hukum sehingga hak kepemilikan tanah menjadi jelas ( terang benderang ). Setelah digelar permasalahan tanah di desa cibadak kecamatb sukamakmur kabbupaten bogor pada tanggal 25 september 2012 di mediasi oleh BPN kabupaten bogor kasi sengketa tanah ibu Nurhayati, H. Budi dihadiri oleh camat sukamakmur, kepala desa ci badak, ketua BPD, para mantan kades, tokoh masyarakat, tim kuasa masyarakat dan pihak perhutani.
Setelah didengar kejelasan mantan kades cibadak H. Masturoh bahwa dari tahun 1955 tanah di blok tausi, pangaburan, cimuncang, dan cibeureum adalah tanah garapan rakyat dan membayar cuke, saat itu dan saat ini disebut pajak terkecuali batas kuta malipir sampai cisadon itu jelas tanah kehutanan.

Camat sukamakmur Jaenal dalam penyampaiannya sudah sejak lama tanah diwilayah sukamakmur khusunya cibadak dan beberapa desa lainnya selalu jadi polemik masalah antara warga masyarakat dengan pihak perhuatani, saling mengkleim atas kepemilikan yang tidak ada tuntasnya. Mudah-mudahan dengan adanya mediasi ini bisa segera ada titik temunya atas hak tanah tersebut : Ucap camat sukamakmur
Kejelasan pihak perhutani Ridwan, Agus, bahwa perhuatni tidak pernah mengkleim tanah tersebut karena tidak merasa memiliki. Adapun yang memasang plang itu merupakan hanya menjalankan perintah dari pimpinan, dan kewenangan peruahan tapal batas ada di departemen kehutanan. Jadi masyarakat desa cibadak kecamatan sukamakur sebaiknya langsung kepihak kehutanan.
Tim kuasa masyarakat Ucup Wahyudi SH. ( Ubuy ) didampingi Atep Suherman, Sarifudin dan Fauzi SE menyampaikan kepada perhutani merasa memilki tanah tersebut. Berdasarkan SK tahun 1996 yang ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait SK tersebut disinyalir adanya kepentingan pada saat itu sehingga ada pembohongan publik dan pembunuhan kepemilikan tanah hak masyarakat.
Kades cibadak Ulung Saputra sangat mengharapkan kepada pemerintah kabupaten bogor adanya mediasi Yang signifikan sehingga hak masyarakat atas tanah tersebut jelas keberadaannya. (ABDI)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved