Breaking News
Loading...
Selasa, 08 Oktober 2013

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP LINGKUNGAN, PEMERINTAH HARUS MALU KEPADA PARA PEJUANG SAMPAH!!!...

INFODESAKU.COM-BOGOR-Berdasarkan hasil perhitungan yang tercantum dalam buku Infrastruktur Indonesia (Bappenas, 2003), pada tahun 1995 perkiraan timbulan sampah di Indonesia mencapai 22,5 juta ton, dan akan meningkat lebih dua kali lipat pada tahun 2020 menjadi 53,7 juta ton. Sementara kota besar di Indonesia diperkirakan timbulan sampah per kapita berkisar antara 600-830 gram per hari. Tidak heran jika kemudian dalam waktu singkat banyak kota di  Indonesia membutuhkan lahan baru untuk Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Diperkirakan kebutuhan lahan TPA diIndonesia pada tahun 2020 akan menjadi 1.610 Ha.

Di wilayah Kabupaten Bogor penanganan sampah cukup rumit,  Hal itu diperparah oleh sikap masyarakat yang masih suka buang sampah di sembarang tempat. Di sebagian wilayah, mereka justru menjadikan lahan kosong disepanjang jalan, bantaran kali dan setu sebagai salah satu lokasi tempat pembuangan akhir (TPA). Akibatnya sampah dari berbagai jenis menumpuk. Ketika TPA Pondok Rajeg ditutup pemerintah daerah, sampah-sampah di Kabupaten Bogor tersebut harus di buang ke TPA Galuga yang lokasinya ada di Bogor Barat. Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Petamananan Pemerintah Kabupaten Bogor, setiap harinya jumlah sampah yang dihasilkan dari daerah yang terdiri dari 40 kecamatan ini, sekitar 3.000 meter kubik, yang terdiri dari sampah pasar dan sampah rumah tangga. Sayangnya hal itu tidak didukung oleh jumlah ideal armada pengangkut sampah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bogor. Ketidak-tertiban masyarakat dalam membuang sampah akan menyebabkan masalah besar, seperti rusaknya lingkungan, menyebarnya wabah penyakit, hingga mengakibatkan banjir dan rusaknya sejumlah infrastruktur seperti tidak berfungsinya drainase akibat tumpukan sampah.

Berangkat dari hal itu, ada banyak upaya yang dilakukan sejumlah pihak dalam menanggulangi sampah yang kian hari menumpuk  tinggi. Diantaranya dengan melakukan gerakan 3R (reuse-reduce-recycle) dan Zero Waste (Nol Sampah). Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang “Pengeloalaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga” serta Peraturan Menteri No.13 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan 3R (reuse-reduce-recycle),   perlu disikapi dengan mengupayakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan meliputi pengurangan dan pengelolaan sampah, komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungannya.

Masalah sampah yang tidak bisa dipandang remeh ini disikapi disebagian wilayah Pemerintahan Daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga. Secara umum, Masyarakat diwilayah-wilayah tersebut menyelenggarakan program penanggulangan sampah melalui basis masyarakat, seperti halnya Pemkot Bogor yang telah mengundangkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang substansinya sudah mengakomodir ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Asisten Administrasi Umum Arif Mustofa Budianto berharap, Perda ini  bisa mendorong banyak pihak termasuk setiap rumah tangga dan setiap lingkungan rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk bisa terlibat langsung pada setiap tahap pengelolaan sampah di tempat masing-masing, khususnya pada tahap proses awal seperti pemilahan dan pengumpulan sampai dengan proses pengangkutan dari masing-masing rumah tempat tinggal ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah).

Pahlawan Lingkungan Hidup.
Kebanyakan orang tidak akan mau repot-repot urusi sampah yang bau, kotor dan terlihat jorok. Tapi tidak pada vigur-vigur seperti Sri Mulyani, Heru Santoso maupun MF Ibrahim. Mereka memiliki kiat masing-masing dalam mengatasi timbunan sampah rumah tangga.
Berawal dari keprihatinan terhadap sampah plastik yang berdampak buruk pada lingkungan, Sri Mulyani SPd. yang seorang guru salah satu sekolah di Jakarta, berinisiatif memanfaatkan sampah dengan mendirikan bank sampah. Kegiatan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2013 dan diberi nama Bank Sampah Mulya Sejahtera (BSMS), pahlawan lingkungan lainnya adalah Heru Santoso, seorang simpatik dan energik yang pantang surut dalam memerangi sampah, Ia selalu menghimbau dan mengingat kan masyarakat tentang bahaya tumpukan sampah. Heru Santoso, pria tegap yang berkediaman di Pamulang Tangerang ini menanggulangi tumpukan sampah dengan cara mengolahnya melalui tabung komposter untuk dijadikan pupuk organik. Ia memulai kegiatan pengolahan sampah dilingkungan tempat tinggalnya dan  nyaris setiap ada rapat atau acara perkumpulan warga, Heru selalu menyampaikan keprihatinan penumpukan sampah. Keberaniannya dalam memelihara lingkungan ini patut diacungi jempol, sebab ia tidak akan segan berteriak lantang kepada pihak-pihak yang berusaha menghalangi upayanya memerangi sampah. Demikian juga MF Ibrahim, seorang “enterpreuneur” di Jakarta yang gencar membangun konsep ke-wilayahan dalam pengelolaan sampah. Ibrahim berkyakinan konsep yang ia ciptakan disamping efektif mengurangi timbulan sampah, juga percaya bahwa kegiatan ini mampu mengurangi tenaga pengangguran secara signifikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mampu mendongkrak APBDesa dilokasi pengelolaan sampah tersebut.

Sekali lagi, masalah sampah tidak akan pernah selesai jika tidak ada kesadaran yang kuat dari pemerintah serta masyarakat, diantisipasi dan ditanggulangi dari hulu sampai hilir. Sehingga perlu bagi pemerintah untuk membuatkan ketentuan perundang-undangan, merancang program dan anggaran secara menyeluru. (DARYOKO)


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved