OPINI INFODESAKU
![]() |
Yendih AS | Pimpinan Umum |
Terlebih ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, Desa jadi lebih memiliki kepastian dan jaminan kedaulatan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimilikinya.
Meskipun begitu, pengelolaan yang dilakukan tetap harus mengindahkan aspek kelestarian, sehingga potensi dan asset yang seharusnya menjadi manfaat tidak berbalik menjadi bencana bagi sosial dan lingkungan disekitarnya.
Selain itu, peran dan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan.
Jangan sampai, Desa dibiarkan berjuang sendirian di garda terdepan, sementara Pemerintah Pusat
dan Daerah hanya hadir ketika pemungutan retribusi dan pajak dari Desa, sedangkan ketika Desa
membutuhkan, birokrasi yang harus dilalui berbelit-belit dan berpintu-pintu atau bahkan saling melempar tanggung jawab antar instansi.
Karena tugas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Indonesia adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tanggung jawab seluruh lembaga Pemerintah Negara Indonesia, mulai dari pusat hingga ke desa.
Semoga dengan lahirnya Undang-Undang Desa dan melalui tabloid Infodesaku Volume 4 Tahun
2014 ini, kita semua secara bersama-sama dan bersinergis dapat mewujudkan kehidupan Indonesia yang maju, adil, makmur, dan bermartabat. | YAS
0 komentar:
Posting Komentar