DIPANGGIL POLRES, KARYADI DAN ROMSIH MANGKIR LAGI
INFODESAKU.COM-BOGOR-Maraknya pemberitaan di sejumlah media massa membuat Polres Bogor kembali menggelar penyidikan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan terlapor oknum Kades Sukaharja, Karyadi Fandrek, dan istrinya Romsih Karyadi yang saat ini sebagai Caleg DPRD Dapil II Kabupaten Bogor.Naumn, terlapor Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi untuk kesekian kalinya tidak mengindahkan surat pemanggilan resmi dari Polres Bogor. Keduanya mangkir dengan alasan sedang sakit.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP.Didiek Purwanto menjelaskan pihaknya kembali menggelar penyidikan terkait laporan No.Pol LP/B/465/IV/2013/JBR/RES BOGOR tanggal 16 April 2013 Perihal Pemalsuan Surat / Pasal 263, 266, dan 365 KUHPidana.
“Keduanya tidak memenuhi panggilan kami dengan alasan sakit,” kata Kasat Reskrim, saat dihubungi Jum’at (4/10/2013) siang.
Menurutnya hasil gelar penyidikan itu juga menyimpulkan akan melakukan kordinasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk memberikan kesaksian atas kasus pemalsuan surat tanah dimaksud pelapor.
“Hasil gelar kemarin menyebutkan masih ada satu saksi lagi yakni Ketua BPN yang perlu kita tambahkan untuk meningkatkan status menjadi tersangka,” tambah AKP Didiek Purwanto.
Dirinya berjanji untuk segera memenuhi hak – hak pelapor dalam perlindungan hukum dan siap menegakkan hukum.
Terkait adanya seorang Caleg yang terancam pasal KUHPidana, Anggota KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti meminta kepada pelapor untuk melayangkan surat secara tertulis kepada KPU Kabupaten Bogor.
“Sebelum ada kekuatan hukum yang tetap maka caleg tersebut masih berhak mengikuti Pemilu Legislatif,” jelasnya, Jum’at (4/9/2013) sore.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum, PKPU dan Surat Edaran KPU. Namun, Yanto belum menjelaskan pasal – pasal terkait caleg yang terjerat kasus ini. “Nanti saya kordinasi dulu dengan Ketua dan anggota KPU lainnya, pasal mana saja yang tepat dalam kausu ini, ya,” jawabnya.
Sebelumnya, pelapor yang dirugikan atas pemalsuan dan penggelapan lahan miliknya kembali mempertanyakan status terlapor Romsih Karyadi yang terancam pasal 263 dan 266 KUHP sudah enam bulan belum diperiksa oleh Polres.
“Mengapa waktu gelar perkara oleh penyidik dihadapan kami dinyatakan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, sekarang mengapa kasusnya mengambang?. Apakah Caleg itu bisa kebal hukum?, Nah, inilah yang kami pertanyakan kepada Kapolres Bogor,” keluhnya. (als)
0 komentar:
Posting Komentar