IPB TERSERET KASUS TANAH FIKTIF
Infodesaku | Bogor - Warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur melaporkan Institut Pertanian Bogor (IPB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal ini terkait tuduhan pembelian tanah fiktif oleh IPB senilai Rp 43 miliar melalui Kepala Desa Sukaharja, Karyadi Fandrek di hadapan notaris PPAT Rakhmat Cahyobroto dengan modus pemalsuan surat tanah milik warga.
Warga melaporkan temuan ini melalui surat yang ditandatangani Ketua Rukun Warga (RW) Maman dan Rozak, tertanggal 12 Nopember 2013, yang diterima Redaksi Berita Bogor pada Kamis, (14/11/2013).
Surat yang ditujukan ke KPK itu menyebutkan, “Kami atas nama masyarakat Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, memohon bantuan untuk pengusutan penyelidikan, dan penegakan hokum bahwa diduga telah terjadi pembelian tanah fiktif seniolai Rp43 miliar oleh IPB melalui Kepala Desa Sukaharja, Karyadi Fandrek di hadapan notaries PPAT Rakhmat Cahyobroto dengan modus pemalsuan surat tanah milik warga.”
Disebutkan pula, luasan tanah yang diakui IPB dan sudah keluar izin lokasi seluas 29 hektar. Luas yang sudah keluar sertifikat atas nama IPB seluas 17,5 hektar melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan luas masyarakat yang dapat ganti rugi hanya dua hektar dari 29 hektar tersebut. Di alenia terakhir, warga juga mengaku takut mengadu ke polisi karena Kepala Desa Sukaharja sering memanfaatkan kelompok premanisme.
Pemalsuan surat tanah
Persoalan tanah ini sudah berlangsung lama. Berdasarkan catatan, kasus ini sudah muncul tanggal 20 Juli 20012 di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur. Ketika itu diberitakan, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli, memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menjual, menukar sesuatu hak atas tanah.
Hal ini terungkap saat pelapor sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, atas nama (Wayan Supadno), ditolak dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendaftarkan sertifikat terlebih dahulu. Mengetahui itu, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.
Merasa dirugikan, pelapor langsung mengadukan hal itu ke Polres Bogor dengan pengaduan nomor polisi LP/B/465/IV/2013/JBR/RES BOGOR, tertanggal 18 April 2013, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT II Kapolres Bogor Kani IPDA Fajar Hidayat. Sebagai terlapor Kepala Desa Sukaharja, Karyadi Fandrek bersama istrinya Romsih Karyadi, ketika itu diancam pasal pemalsuan, yakni pasal 263, 266, dan 385 KUHP Pidana.
Pelapor juga melayangkan surat kepada BPN Kabupaten Bogor terkait permohonan penjelasan dan dasar penolakan pendaftaran sertifikat hak milik (SHM) a/n Wayan Supadno atas dasar lahan yang terletak di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang sebelumnya telah diukur oleh BPN sekaligus menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Sayang, seiring berjalannya waktu, kasus ini mandek tanpa alasan jelas. Hingga akhirnya, kuasa hukum pelapor, Hendra Kusumah melayangkan lagi surat nomor 001/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 yang ditujukan kepada Kapolres Bogor, meminta perlindungan hukum dan segera menangkap terlapor karena adanya intimidasi.
Permohonan ini langsung ditanggapi oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor yang mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Gelar perkara tersebut juga disarankan oleh Polda Jabar, setelah menerima laporan dari pelapor mengingat penanganan kasusnya oleh Polres Bogor dinilai lamban.
Enam bulan berlalu, Polres Bogor dinilai tidak melakukan tindakan apa-apa, sehingga pelapor kembali melaporkan kasusnya ke Propam Polda Jabar. Sampai saat ini, kasus ini belum kunjung tuntas, sampai akhirnya warga melapor ke KPK. (als)
0 komentar:
Posting Komentar