Breaking News
Loading...
Jumat, 15 November 2013

IPB TERSERET KASUS TANAH FIKTIF

Infodesaku | Bogor - Warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur melaporkan Institut Pertanian Bogor (IPB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 



Hal ini terkait tuduhan pembelian tanah fiktif oleh IPB senilai Rp 43 miliar melalui Kepala Desa Sukaharja, Karyadi Fandrek di hadapan notaris PPAT Rakhmat Cahyobroto dengan modus pemalsuan surat tanah milik warga.

Warga melaporkan temuan ini melalui surat yang ditandatangani Ketua Rukun Warga (RW) Maman dan Rozak, tertanggal 12 Nopember 2013, yang diterima Redaksi Berita Bogor pada Kamis, (14/11/2013). 

Surat yang ditujukan ke KPK itu menyebutkan, “Kami atas nama mas­yarakat Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Pro­vinsi Jawa Barat, memohon bantuan untuk pengusutan penyelidikan, dan penegakan hokum bahwa diduga telah terjadi pembelian tanah fiktif seniolai Rp43 miliar oleh IPB melalui Kepala Desa Sukaharja, Karyadi Fandrek di hadapan notaries PPAT Rakhmat Cahyobroto dengan modus pemalsuan surat tanah milik warga.”

Disebutkan pula, luasan tanah yang diakui IPB dan sudah keluar izin lokasi seluas 29 hektar. Luas yang sudah keluar sertifikat atas nama IPB seluas 17,5 hektar melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan luas masyarakat yang dapat ganti rugi hanya dua hektar dari 29 hektar tersebut. Di alenia terakhir, warga juga mengaku takut mengadu ke polisi karena Kepala Desa Su­ka­harja sering memanfaatkan ke­lom­pok premanisme.

Pemalsuan surat tanah

Persoalan tanah ini sudah berlang­sung lama. Berdasarkan catatan, kasus ini sudah muncul tanggal 20 Juli 20012 di Desa Sukaharja Keca­ma­tan Sukamakmur. Ketika itu dibe­rita­kan, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli, memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menjual, menukar sesuatu hak atas tanah.

Hal ini terungkap saat pelapor ser­tifikat ke pihak Badan Pertanahan Na­s­ional (BPN) Kabupaten Bogor, atas nama (Wayan Supadno), ditolak dengan ala­s­an sudah ada pihak lain yang men­­daf­tar­kan sertifikat terlebih dahulu. Mengetahui itu, pelapor merasa di­rugikan sebesar Rp2,5 miliar. 

Merasa dirugikan, pelapor langsung menga­du­kan hal itu ke Polres Bogor dengan pengaduan nomor polisi LP/B/465/IV/2013/JBR/RES BOGOR, ter­tanggal 18 April 2013, yang ditan­da­tangani oleh Kanit SPKT II Kapolres Bogor Kani IPDA Fajar Hidayat. Se­bagai terlapor Kepala Desa Su­ka­­harja, Karyadi Fandrek bersama istrinya Romsih Karyadi, ketika itu di­ancam pasal pemalsuan, yakni pa­sal 263, 266, dan 385 KUHP Pidana.

Pelapor juga melayangkan surat kepada BPN Kabupaten Bogor terkait permohonan penjelasan dan dasar penolakan pendaftaran sertifikat hak milik (SHM) a/n Wayan Supadno atas dasar lahan yang terletak di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang sebelumnya telah diukur oleh BPN sekaligus menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

Sayang, seiring berjalannya wak­tu, kasus ini mandek tanpa alas­an jelas. Hingga akhirnya, kuasa hu­kum pelapor, Hendra Kusumah me­­la­yang­kan lagi surat nomor 001/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 yang ditujukan kepada Kapolres Bo­gor, meminta perlindungan hu­kum dan segera menangkap terlapor ka­rena adanya intimidasi.

Permohonan ini langsung di­tang­gapi oleh Satuan Reserse dan Kri­minal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor yang menga­takan akan melakukan gelar perkara terkait ka­sus tersebut. Gelar perkara tersebut juga disarankan oleh Polda Jabar, setelah menerima laporan dari pelapor me­ngingat penanganan kasusnya oleh Polres Bogor dinilai lamban.

Enam bulan berlalu, Polres Bogor di­­nilai tidak melakukan tindak­an apa-apa, sehingga pelapor kem­ba­li me­la­porkan kasusnya ke Pro­pam Polda Jabar. Sampai saat ini, ka­sus ini belum kunjung tuntas, sam­pai akhirnya war­ga melapor ke KPK. (als)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved