Breaking News
Loading...
Senin, 20 Januari 2014

Bangka Belitung, Terapkan Aturan Pelajar SMP Dilarang Menggunakan Kendaraan Bermotor

Infodesaku | BaBel - Dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang lalu lintas dan Angkutan barang yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. dalam hal ini adalah kecelakaan yang banyak menjadi korban adalah pelajar.
Untuk Kecamatan Gantung , Beltim, para pelajar  khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor di daerah itu.


ucap Kapolres Beltim AKBP Candra Sukma Kumara melalui Kasat lantas. Beltim Iptu Rizsky Adi Sapoutro selesai menggelar acara penertiban kendaraan bermotor khususnya Para pelajar di depan SMPN I Ganrtung dan Mts Muhamadiyah gantung menuturkan pada Senin(13/1).

Kepada Wartawan Infodesaku Risky mengatakan ,” Potensi angka kecelakaan cukup tinggi di jalan raya adalah para pelajar SMP, menurutnya pelajar SMP itu belum cukup umur dan mahir dalam menendarai motor, Untuk seseorang yang mahir dalam mengendarai motor harus dibuktikan dengan kepilikan SIIM (surat izin mengemudi yang dibuktikan secara akurat Bagi pemula yg sudah berumur lebih 18 tahunpun harus ada tahap uji, uCapnya.

Riski menambahkna bahwa larangan menggunakan kendaraan dibawah umur adalah hasil kesepakatan bersama para Kepala Sekolah SMP di Belitung Timur, serta orang tua siswapada pertemuan beberapa waktu lalu,”ungkap Kasat Lantas Riaki menuturkan.

Supardi (40) selaku orang tua Siwa berharap kepada Pemda Beltim, khususnya Dinas Pendidikan untuk memberikan solusi seperti angkutan sekolah dengan menyediakan mobil Bus disetiap kecamatan penuh harap. (ADM)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved