PT. PRAYOGA Desak Pemkab Bogor Gelontorkan 200 Miliar
INFODESAKU.COM-BOGOR-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Dasar didirikannya BUMD adalah peraturan daerah (perda) dan Tujuan dari BUMD salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta membangun ekonomi kemasyarakatan.
Tetapi sangat disayangkan, di Negara ini banyak BUMD milik pemerintah dareah maupun pemerintah Kabupaten yang hanya merugi dan menggerogoti APBD saja seperti akhir-akhir ini banyak diberitakan media. Dalam kenyataannya bahwa banyak BUMD justru belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD dan justru lebih banyak suntikan dana dari Pemerintah Daerah dari pada keuntungan yang didapat. Kondisi tersebut menjadi dengan pasti malah menjadi beban bagi APBD.
Salah satu contoh seperti salah satu BUMD milik PEMKAB Bogor, PT. Prayoga Pertambangan dan Energi, yang didirikan berdasarkan PERDA Kab Bogor No. 3 Tahun 2011, dengan besar investasi PEMKAB Bogor Rp 50.000.000,- (lima puluh miliar) pada tahun 2013 ini kemungkinan besar akan kembali mengajukan penambahan dana penyertaan modal kepada PEMKAB Bogor diatas Angka Rp 200.000.000,- (dua ratus miliar, sementara rencana permintaan penambahan penyertaan modal BUMD ini banyak menuai kontropersi dari berbagai pihak di Kabupaten Bogor.
Adanya rencana ini diakui oleh HUMAS dan Kepala Bidang Hukum PT.Prayoga Energi dan Pertambangan yang juga mengaku Seorang Advokad, mantan wartawan dan aktivis LSM Jajang Furqon saat dikonfirmasi pewarta Infodesaku di kantornya yang berada dibilangan PEMKAB Bogor. Kalaupun apakah usulan penambahan penyertaan ini disetujui atau tidak jumlah besarannya yang pasti pihak kami akan berupaya mendesak agar dapat dipenuhi dan itu wajar saja, menurutnya.
Dikatannya bahwa investasi awal PEMKAB Bogor sebesar 50 M (miliar) itu belum seberapa, jika digunakan untuk berinvestasi pada sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, 50M itu telah terserap hanya untuk belanja investasi dan kebutuhan penelitian untuk lima bidang usaha yang akan dijalankan oleh BUMD ini yang badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas (PT).
Adanya rencana penambahan penyertaan modal ini menurut Pengamat Sosial/Politik Abu Yazid, perlu dikaji lebih jauh. Pasalnya, keberadaan BUMD PT. Prayoga Energi Dan Pertambangan ini belum memberikan kontribusi pemasukan kepada daerah, karena semakin banyak dana diberikan dikhawatirkan hanya akan membebankan APBD Kabupaten Bogor dan makin banyak uang daerah yang menguap. Harus jelask dulu kontribusi BUMD yang menerima penyertaan modal dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, beban APBD sudah berat jangan ditambah lagi.
Menurutnya, BUMD yang menunjukan prestasi kerja dengan memberikan pendapatan kepada daerah secara bertahap layak untuk ditambah penyertaan modalnya. Perlu Dikaji Pengajuan Penambahan penyertaan modal harus jelas dulu, idealnya BUMD telah mampu memberikan kontribusi yang jelas kepada daerah meskipun harus bertahap dalam beberapa tahun. Selama ini kesannya, BUMD menjadi beban bagi APBD karena tidak sebandingnya kontribusi yang diberikan dengan penyertaan modal diterima.
Perlu dipertanyakan keberadaan PT. Prayoga Energi Dan Pertambangan ini untuk mendapat penambahan penyertaan modal lagi, BUMD ini harus mendapat pengkajian serius dulu dari berbagai aspek, seperti apakah kinerjanya sudah memenuhi azas profesinalime, sudahkah dilakukan inventarisir dan evalusi oleh dinas atau instansi terkait lainnya, jika perlu di audit dulu oleh BPK RI, selain itu Selain itu perlu ditingkatkan juga kompetensi SDM pada BUMD ini. Juga perlu adanya sistem dan mekanisme pengelolaan serta sistem pemasaran. Termasuk pola membangun sistem pengelolaan keuangan yang kuat sehingga dapat efektif dan efisien serta memiliki daya saing yang kuat dan perlu banyak belajar dari daerah lain yang dinilai berhasil dalam pengelolaan BUMD.
Sejauh ini belum banyak keterangan yang diperoleh dari Infodesaku dari pihak direktur utama PT.Prayoga Pertambangan Dan Energi yang sangat sulit ditemui dan konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh Infodesakupun sampia berita ini diturnkan belum dijawab padahal kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) sebagai Badan Publik semestinya berbagai informasi yang dibutuhkan dengan mudah dapat diperoleh. Padahal jelas Dalam kaitan ini, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 538/668/Keuda tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Badan Usaha Milik Daerah. Surat Edaran tertanggal 29 Juni 2012 ini ditandatangani Dirjen Keuangan Daerah Dr. Yuswand A. Temenggung.
Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah tempat BUMD berada memperhatikan enam hal. Pertama, menyediakan informasi publik di website Pemda atau laman BUMD bersangkutan. Informasi publik yang disediakan adalah sebagaimana dimaksud pasal 14 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kedua, menyusun mekanisme atau SOP mengenai permintaan informasi dan penanganannya yang murah, cepat, dan mudah serta melaksanakannua sebagaimana dimaksud pasal 21 dan 22 UU KIP dengan menyediakan meja informasi atau melalui website.Ketiga, mengumumkan kinerja layanan informasi sebagaimana dimaksud pasal 12 UU KIP melalui website.dan perlu juga dijadikan acuan
Selanjutnya pada KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 50 TAHUN 1999
TENTANG KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH MENTERI DALAM NEGER Bagian Ketiga Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan Pasal 9 dijelaskan
(1) Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwim.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas.
(4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD.
(5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang diajukan, dianggap telah disahkan.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas.
(4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD.
(5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang diajukan, dianggap telah disahkan.
Demikian dengan peraturan lainya, infodesaku akan menyajikannya pada edisi berikut, semoga saja BUMD jangan hanya membebani Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya menjadi kerugian bagi Daerahnya terlebih Rakyatnya. (RED)

0 komentar:
Posting Komentar