Sumbangna Sukarelawan Siswa di Patok 500 Ribu, Disdik Minta Wartawan Konfirmasi Sekolah
INFODESAKU.COM-BOGOR-Dugaan pungli oknum sekolah kembali mencuat.
Modus kali ini terungkap adanya pemberlakuan sumbangan sukarela tetapi siswa dipatok Rp500 Ribu dan wajib dibayarkan segera. Ironisnya, orangtua wali murid diwajibkan mengisi surat kesanggupan membayar.
SMPN 1 Megamendung memberlakukan biaya pembangunan sekolah kepada siswa siswi, dikeluhkan orang tua / wali murid. Sebab, hal ini bertentangan dengan program wajib belajar 9 tahun gratis yang digembar - gemborkan pemerintah .
Pihak sekolah yang terletak dikawasan wisata Puncak Bogor ini tak sungkan menyebarkan surat edaran sumbangan sukarela itu kepada para siswa Padahal, baru dua bulan masuk sekolah malah diwajibkan menanggung biaya pembangunan sekolah dan belanja sejumlah perangkat komputer.Hal ini terkuak saat sejumlah orang tua / wali murid menerima undangan silahturahmi dan membicarakan program sekolah yang digelar di aula sekolah, Sabtu, 31/8/2013) lalu. Namun, ternyata membicarakan rencana pembangunan tangga penghubung antar gedung dan biaya pengganti sejumlah 30 unit komputer yang hilang saat libur lebaran lalu.
Alhasil, yang dijadikan target dan sasaran sekolah adalah sekira 300 siswa yang duduk di kelas VII. Salah satu wali murid, RB (42), warga Cisarua, mengaku dirinya keberatan atas pemberlakuan itu, namun ia juga merasa tidak bisa berbuat apa - apa saat mengikuti rapat.
“Semula diusulkan biaya per siswa dipatok Rp700 Ribu, namun setelah banyak protes dari wali murid yang datang akhirnya turun jadi Rp500 Ribu. Anehnya, komputer yang hilang juga dibebankan pada siswa,” katanya pasrah.
Dirinya mengaku tidak berani protes, karena khawatir dianggap sebagai orang tua murid yang rewel dan khawatir nanti anaknya akan dikucilkan pihak sekolah..Anehnya, wali murid kemudian wajib mengisi formulir yang berisikan pernyataan bersedia dan tidak keberatan membayar sumbangan sukarela sebesaar Rp500 Ribu.
Permasalahan pungutan atau dengan dalih sumbangan ini dikomentari pedas oleh Pemerhati Pendidikan Puncak yang juga seorang Advokat, Edison. “Biasanya sekolah akan berlindung pada kesepakatan komite, jadi seolah - olah ini keputusan komite sekolah,” ungkap Edison, Jum'at (6/9/2013).
Padahal, jelas Edison, tidak ada dasar hukum atau Perda yang membenarkan sekolah boleh menarik biaya kepada siswa atau orang tua murid hanya untuk mengganti kehilangan komputer dan uang pagar. “Kan negara menjamin wajib belajar 9 tahun bagi rakyat Indonesia, ini sekolah negeri. Biaya gedung sekolah sudah menjadi tanggung jawab negara,” terang edison.
Mengenai kehilangan sejumlah unit komputer yang hilang, lalu penggantiannya kemudian dibebankan kepada siswa, Edison mengaku sangat mempertanyakan kebijakan itu. “Ada bukti laporan polisi atau tidak kalau hilang?. Ini kan asset negara, mestinya kepala Sekolah bertanggung jawab atas hilangnya komputer itu, bukan kemudian di bebankan kepada wali murid,” tandasnya.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Aman Muslihat Noor juga berbalik meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun komite. "Biar lebih jelas konfirmasi saja ke komite dan kepseknya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan ada aturan yang mengatur sumbangan sekolah, yaitu Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012, "Permendiknas ada di internet, lihat aja lengkap koq," katanya singkat. (als)
Modus kali ini terungkap adanya pemberlakuan sumbangan sukarela tetapi siswa dipatok Rp500 Ribu dan wajib dibayarkan segera. Ironisnya, orangtua wali murid diwajibkan mengisi surat kesanggupan membayar.
SMPN 1 Megamendung memberlakukan biaya pembangunan sekolah kepada siswa siswi, dikeluhkan orang tua / wali murid. Sebab, hal ini bertentangan dengan program wajib belajar 9 tahun gratis yang digembar - gemborkan pemerintah .
Pihak sekolah yang terletak dikawasan wisata Puncak Bogor ini tak sungkan menyebarkan surat edaran sumbangan sukarela itu kepada para siswa Padahal, baru dua bulan masuk sekolah malah diwajibkan menanggung biaya pembangunan sekolah dan belanja sejumlah perangkat komputer.
Alhasil, yang dijadikan target dan sasaran sekolah adalah sekira 300 siswa yang duduk di kelas VII. Salah satu wali murid, RB (42), warga Cisarua, mengaku dirinya keberatan atas pemberlakuan itu, namun ia juga merasa tidak bisa berbuat apa - apa saat mengikuti rapat.
“Semula diusulkan biaya per siswa dipatok Rp700 Ribu, namun setelah banyak protes dari wali murid yang datang akhirnya turun jadi Rp500 Ribu. Anehnya, komputer yang hilang juga dibebankan pada siswa,” katanya pasrah.
Dirinya mengaku tidak berani protes, karena khawatir dianggap sebagai orang tua murid yang rewel dan khawatir nanti anaknya akan dikucilkan pihak sekolah..Anehnya, wali murid kemudian wajib mengisi formulir yang berisikan pernyataan bersedia dan tidak keberatan membayar sumbangan sukarela sebesaar Rp500 Ribu.
Permasalahan pungutan atau dengan dalih sumbangan ini dikomentari pedas oleh Pemerhati Pendidikan Puncak yang juga seorang Advokat, Edison. “Biasanya sekolah akan berlindung pada kesepakatan komite, jadi seolah - olah ini keputusan komite sekolah,” ungkap Edison, Jum'at (6/9/2013).
Padahal, jelas Edison, tidak ada dasar hukum atau Perda yang membenarkan sekolah boleh menarik biaya kepada siswa atau orang tua murid hanya untuk mengganti kehilangan komputer dan uang pagar. “Kan negara menjamin wajib belajar 9 tahun bagi rakyat Indonesia, ini sekolah negeri. Biaya gedung sekolah sudah menjadi tanggung jawab negara,” terang edison.
Mengenai kehilangan sejumlah unit komputer yang hilang, lalu penggantiannya kemudian dibebankan kepada siswa, Edison mengaku sangat mempertanyakan kebijakan itu. “Ada bukti laporan polisi atau tidak kalau hilang?. Ini kan asset negara, mestinya kepala Sekolah bertanggung jawab atas hilangnya komputer itu, bukan kemudian di bebankan kepada wali murid,” tandasnya.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Aman Muslihat Noor juga berbalik meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun komite. "Biar lebih jelas konfirmasi saja ke komite dan kepseknya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan ada aturan yang mengatur sumbangan sekolah, yaitu Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012, "Permendiknas ada di internet, lihat aja lengkap koq," katanya singkat. (als)

0 komentar:
Posting Komentar