PERAMPOK CUKAI PASANG GIGI, BEA CUKAI PASANG TARING
Infodesaku-Sulsel-Seperti yang sudah-sudah, penangkapan dan pemusnahan rokok bercukai ilegal yang kerap kali di identikkan sebagai suatu aksi penyelamatan keuangan Negara, ternyata tak memberi efek jera bagi pelaku yang dengan entengnya terus saja memproduksi dan mengedarkan barang yang merugikan Negara dan perekonomian di Indonesia. Di Sulawesi Selatan pun sudah jadi buah bibir dimasyarakat, khususnya di pedesaan. Penduduk perokok aktif yang mengkonsumsi rokok lentingan kini banyak yang pindah ke rokok murah dengan harga mulai empat hingga enam ribu rupiah perbungkusnya.
Dari sumber yang diperoleh bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi telah memusnahkan rokok tembakau sebanyak 526.400 batang senilai Rp 236 juta, pada Selasa (24/9) lalu. Tentu saja nilai barang tersebut hanya sebagian kecil dari hasil penangkapan, karena menurut beberapa sumber, bahwa penggerebekan yang di lakukan oleh pihak DJBC sering kali bocor ke pelaku pedagang rokok cukai ilegal.
Berdasarkan pantauan wartawan Infodesaku di beberapa daerah yang tersebar di Sulawesi Selatan. Pelaku usaha perdagangan cukai rokok ilegal ini ternyata kebanyakan dilakukan oleh pengusaha rokok yang bermodal tebal. Karena sejauh pengamatan dan informasi yang di himpun wartawan, kebanyakan dari pengusaha tersebut terindikasi merekrut koneksi yang mampu melancarkan aksinya. Terbukti mulai toko grosiran hingga pedagang kaki lima tetap saja dengan entengnya memajang rokok tanpa takut sedikitpun, yang tanpa mereka sadari pedagang rokok illegal pun bisa terancam pidana.
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi yang diwakili oleh Hastho, salah satu Intelijen diruang kerjanya bersama wartawan Infodesaku sesaat menerima laporan dari Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC)secara tegas akan menindak lanjuti semua laporan dari masyarakat. “beberapa barang bukti ini saya simpan dan akan kami tindaklanjuti, dan perusahaan yang di maksud akan kami dalami sesuai bukti” ungkapnya kepada wartawan Infodesaku.
Beberapa pedagang yang tersebar dibeberapa daerah di Sulsel mengaku tidak tau menahu soal cukai rokok. “ kami tidak mengerti soal cukai rokok, kalau ada yang tawarkan, jelas kami beli kalau harga cocok. Apalagi rokok ini laku, jelas kami jual pak”. Ungkap salah seorang pedagang sambil menunjuk rokok yang di maksud, dan ternyata rokok bermasalah karena kemasan 20 bungkus dilekati pita cukai 12 Batang dan berasal dari perusahaan rokok di daerah Jawa.
Disinilah fakta bahwa ternyata perdangan rokok cukai illegal masih akan makin merakyat. Jika semua lini di Birokrasi pemerintah tidak turun tangan, maka akan dipastikan Negara akan makin hancur karena salah satu pendapatan Negara terbesar adalah cukai Rokok, dan upaya sosialisasi ke padagang perlu segera dilakukan. (ALBAR)
0 komentar:
Posting Komentar