Breaking News
Loading...
Sabtu, 21 Desember 2013

DPRD Kota Depok Setujui Delapan Raperda

Infodesaku | Depok - DPRD Kota Depok siang tadi, Jum’at (20/12/2013) mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) di Kota Depok.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad, Sekda Kota Depok, juga perwakilan OPD se-Kota Depok dan Anggota Dewan.

Delapan Raperda yang mendapatkan persetujuan yaitu 1) Raperda tentang IMB; 2) Raperda tentang Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU); 3) Raperda tentang Kepariwisataan; 4) Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; 5) Raperda tentang Air Bawah Tanah; 6) Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 08 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD); 7) Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi; dan 8) Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Perikanan, Peternakan dan Rumah Potong Hewan.

Dari delapan Raperda yang baru saja disetujui itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi salah satu Raperda yang menjadi sorotan, karena baru hanya Depok saja yang mempunyai Raperda mengenai anak. Persetujuan Raperda ini dimaksudkan sebagai persiapan anak untuk bersaing dengan anak-anak ASEAN dalam Asean Economic Community (AEC), selain itu dengan adanya Raperda ini juga bertujuan agar Kota Layak Anak dapat terus  berjalan walaupun Walikota sudah berganti.

Idris Abdul Somad selaku Wakil Walikota Depok mengucapkan rasa terima kasih atas persetujuan delapan Raperda ini. Beliau berharap dengan persetujuan ini nantinya bisa menjadi peraturan yang baik bagi perkembangan masyarakat serta mewujudkan cita-cita Depok agar bisa lebih maju dan lebih baik lagi.
“Semoga Raperda ini menjadi hal yang baik bagi masyarakat, saya juga ucapkan terima kasih untuk jasa baik dari DPRD dalam mewujudkan warga yang sejahtera,” ujar Idris. *

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved