Breaking News
Loading...
Senin, 16 Desember 2013

Ketua Partai Politik Indonesia: Batalkan Pasal RUU Desa

Oleh : suryokoco suryoputro
Infodesaku ǀ Jakarta – Saya yakin Ketua Parpol adalah para politisi yang memahami semangat Reformasi. Dalam kebodohan yang saya pahami, salah satu agenda Reformasi adalah membatasi kekuasaan yang salah satunya menghasilkan Pembatasan masa jabatan Presiden dan para kepala daerah Hanya dua periode menjabat.
Yang menjadi pertanyaan apakah yang mulia sudah mengetahui dalam RUU Desa yang akan disahkan Kepala Desa dapat menjabat untuk 3 periode dengan periode jabatan 6 tahun.?

Ini jelas sangat tidak sesuai dengan semangat Reformasi yang hanya member batasan dua kali untuk para pejabat politik. Dan yang menjadi perhatian dan perlu dicermati adalah DIM yang dibuat oleh partai Yang Mulia dapat saya sampaikan sebagai berikut :
PDI Perjuangan yang memberi catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”  

Partai GOLKAR, Demokrat dan GERINDRA memberi catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”.

PAN, PPP dan PKB memberi catatan  “Masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”

PKS member catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 5 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali  sampai usia saat pendaftaran maksimal 50 tahun”

HANURA member catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Tidak ada satupun dari Parpol member batasan 3 periode dengan mas jabatan 6 tahun. Jadi pertanyaannya adalah Apakah Pimpinan tertinggi Partai telah mengetahui..? dan apakah begitu rendahnya kualitas anggota partai Yang Mulia sehingga hasilnya begitu mengecewakan…?

Saya yakin Ketua Parpol adalah para politisi yang yang memahami perlunya pendidikan dan mensepakati wajib belajar12 tahun. Ini artinya belajar sampai tingkat SLTA adalah sebuah kewajiban warga Negara dan Negara harus mampu memfasilitasi.
Yang menjadi pertanyaan apakah Ketua Parpol sudah mengetahui dalam RUU Desa yang akan disahkan menyebutkan “Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama dan/atau sederajat

Ini jelas sangat tidak sejalan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, ketika wajib belajar adalah 12 tahun yang artinya berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat  dan kemudian dalam RUU Desa awaldisebutkan “Persyaratan untuk dapat dicalonkan sebagai kepala desa berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat;” dan semua partai Yang Mulia menyepakati dalam DIM,  tetapi mengapa dalam perjalanan pembahasan malah berakhir sepeti tersebut diatas yaitu “Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama dan/atau sederajat” ada apa sebenarnya dalam proses pembahasan RUU Desa. ( * )


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved