Memahami Lebih Dalam tentang Desa Sadar Hukum
Infodesaku I Depok - Era keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang terjadi saat ini, telah membuka mata masyarakat tentang betapa banyaknya pekerjaan rumah yang masih harus dibenahi dibidang penyadaran dan penegakkan hukum di negara ini.Setiap hari, selalu ada saja media yang memberitakan tentang berbagai kejadian pelanggaran hukum seperti kasus kekerasan, tawuran pelajar, bentrokan antar warga di beberapa daerah, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, perjudian, korupsi, dan lain-lain.
Dengan semakin tingginya intensitas pemberitaan terkait berbagai isu yang terjadi di Indonesia, saat ini masyarakat jadi semakin kritis dan peka dalam menilai masalah-masalah hukum. Namun, tidak bisa dipungkiri, kepekaan dan daya kritis yang tinggi terhadap permasalahan hukum ini juga terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang teori serta aplikasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya hukum) melalui berbagai upaya. Beberapa upaya hukum yang dilakukan antara lain dengan cara meningkatkan budaya hukum melalui pendidikan, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, serta keteladanan dari kepala Negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum. Dengan begitu, diharapkan hukum bisa berfungsi dalam penyelesaian masalah secara adil.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) mengeluarkan peraturan bernomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum. Desa sadar hukum ini merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati/walikota yang membawahi wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam lampiran II peraturan tersebut, dijelaskan beberapa mekanisme untuk melakukan pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan binaan sampai menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Adapun beberapa mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
- Usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
- Bupati/Walikota menetapkan dengan surat keputusansuatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan
- Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
- Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Hingga 2013, Desa Sadar Hukum di Indonesia sudah mencapai 1.470 yang tersebar di 31 provinsi. Di Jawa Barat sendiri, Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifudin, telah meresmikan 32 desa dan kelurahan sadar hukum se-Jawa Barat. Peresmian ini dilakukan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/9/2013). Dengan ditetapkannya 32 desa tersebut, saat ini di Jabar sudah ada 168 desa dan kelurahan sadar hukum dari total 5.321 desa atau 3,06 persen.
Dalam acara pemberian penghargaan yang berlangsung pada 24 September 2013 di Gedung Sate, Bandung, Kota Depok meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementrian Hukum dan HAM. Penghargaan ini diberikan kepada Wali Kota Depok karena dinilai berhasil membina dan mengembangkan daerahnya menjadi kelurahan sadar hukum.
Amir Syamsuddin menetapkan 32 kelurahan/desa sebagai kelurahan/desa sadar hukum dari 18 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang mengusulkan. Kelurahan Sukamaju Baru dari Kecamatan Tapos ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum dalam wilayah Kota Depok dan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menkumham.
Untuk meraih anugerah Anubhawa Sasana Desa ini, pemerintah telah menentukan beberapa kriteria, yaitu Pelunasan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan, tidak terdapat perkawinan dibawah usia, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, kepedulian terhadap lingkungan, serta beberapa kriteria lain yang ditetapkan daerah.
Penetapan Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos sebagai kelurahan sadar hukum dengan dasar kualifikasi karena kelurahan tersebut telah memenuhi ketentuan diantaranya relatif tidak ada tindak kriminal, tidak ada perkawinan di bawah umur dan diluar ketentuan yang berlaku, tidak ada beredar narkotik serta kesadaran warga membayar pajak di atas 90 %.
Lurah Sukamaju Baru, Ahmad Drajat, mengatakan bahwa pihaknya selalu memotivasi warga untuk melunasi PBB. Saat melakukan pelayanan, warga juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi bukti pelunasan PBB. Menurut Drajat strategi itu sudah diterapkan hampir setahun belakangan. Dirinya berharap untuk ke depan hal ini terus ditingkatkan agar prestasi yang telah dicapai tidak menurun. Demi menjaga prestasi yang telah diraih, dia juga mengimbau kepada warga untuk terus menjaga Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban (K3) di lingkungan masing-masing. Tujuannya, tak lain supaya wilayah yang dipimpinnya ini semakin kondusif.
Senada dengan Drajat, Camat Tapos Muchsin Mawardi, juga berharap penghargaan ini dapat melecut kesadaran warga untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada. Sehingga wilayah Sukamaju Baru dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib dan kondusif dalam koridor hukum yang berkeadilan. Mawardi berharap prestasi ini dapat ditiru oleh Kelurahan lainnya. Sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan kondusif.
Berikut daftar 32 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 24 September 2013
NO. | DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM | KECAMATAN | KABUPATEN/KOTA |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 | Kelurahan Sukamaju Baru Kelurahan Subangjaya Kelurahan Lembur Situ Desa Batujajar Timur Desa Batu Layang Desa Singajaya Desa Laksana Mekar Desa Jati Kelurahan Pasirkaliki Kelurahan Cibeureum Kelurahan Cimahi Desa Jatimulya Kelurahan Situbatu Desa Gandawesi Desa Cibogor Desa Salawangi Desa Silihwangi Desa Palasah Desa Salodo Desa Ganeas Desa Sukadana Desa Sukasari Kidul Desa Malausma Desa Banyusari Desa Rajagaluh Lor Desa Rajagaluh Kidul Desa Rancaputat Desa Saguling Desa Sukasenang Desa Cangkuang Desa Cigedug Desa Keduanan | Kecamatan Kecamatan Tapos Kecamatan Cikole Kecamatan Lembur Situ Kecamatan Batujajar Kecamatan Cililin Kecamatan Cihampelas Kecamatan Padalarang Kecamatan Saguling Kecamatan Cimahi Utara Kecamatan Cimahi Selatan Kecamatan Cimahi Tengah Kecamatan Compreng Kecamatan Banjar Kecamatan Ligung Kecamatan Ligung Kecamatan Bantarujeg Kecamatan Bantarujeg Kecamatan Palasah Kecamatan Talaga Kecamatan Talaga Kecamatan Argapura Kecamatan Argapura Kecamatan Malausma Kecamatan Malausma Kecamatan Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kecamatan Sumberjaya Kecamatan Baregbeg Kecamatan Bayongbong Kecamatan Leles Kecamatan Cigedug Kecamatan Depok | Kota Depok Kota Sukabumi Kota Sukabumi Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat Kota Cimahi Kota Cimahi Kota Cimahi Kabupaten Subang Kota Banjar Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Ciamis Kabupaten Garut Kabupaten Garut Kabupaten Garut Kabupaten Cirebon |
0 komentar:
Posting Komentar