Breaking News
Loading...
Sabtu, 21 Desember 2013

Oknum PNS LANGGAR UU PERS, PEMKAB MATRA JANGAN TUTUP MATA

Infodesaku I Pasangkayu - Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan Hukum seperti tertuan dalam pasal 18 UU pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan sangat jelas dikatakan dalam pasal 18 bahwa "barang siapa yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya maka ancaman pidana penjara 2 Tahun atau denda 500 juta rupiah.
 
Usai kegiatan Pertemuan Ketua MPR RI di mamuju utara yang digelar di Aula Hotel Blok M Kota Pasangkayu belum lama ini. seorang wanita berseragam kopri (PNS) melontarkan kata kata "jangan Liput, Kurang ajar ini" akibat perkataan oknum PNS tersebut menuai sorotan para wartawan yang ada di kabupaten mamuju utara.

Beberapa Media Mengutuk Sikap PNS (Panitia Kunjungan Ketua MPR-RI) ke matra. Akibat dengan adanya insiden kata kata "kurang ajar" yg dilontarkan oknum PNS kepada wartawan (Kontributor TVRI Mamuju utara) yg saat itu meliput atau mengambil Gambar kericuan saat pembagian amplop. Dan sejumlah media cetak dan elektronik Dalam Forum wartawan Mamuju Utara meminta Sekkab matra memberikan sanksi tegas  kepada oknum PNS tersebut dan meminta Maaf kepada Wartawan di media cetak dan
Elektronik.

kalau hal ini tidak disikapi maka tidak menutup kemungkinan hal serupa akan kembali terjadi dan Wartawan yang selama ini menjalin kemitraan dengan humas atau pemerintah daerah meminta dengan sangat hal ini
ditanggapi demi mencegah persoalan ini terulang kembali. Dan ini bisa menjadi pembelajaran kepada PNS agar lebih sopan santun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Andi Y)
Adapun wartawan Media yg menyatakan sikap :
1. Koran indonesia pos (Media nasional).............Andi Latando
2. Majalah corong rakyat...................................Anas makkarumpa
3. Majalah info indonesia...................................M.Said
4. Majalah Utusan.............................................Anggreni
5. Majalah Infodesaku (Media nasional)...............Andi Akhmad yusuf
6. Tabloid Pemburu kasus..................................Amran arfandi
7. Koran Suara Buruh Nasional (Media nasional)..Vernando
8. Warta Nusantara...........................................H.Alwi M Hasan
9. Pasangkyu pos.............................................Taufik
Aas (Ketua format)
10. Majalah korupsi news...................................M. Taufik
11. Semangat pagi.............................................Djamaluddin
12. Pasangkayu,news online..............................Nurnas
13. Infodesaku online.........................................Andi yusuf
14. Majalah Kontrol........................................... Abidin
15. lintas terkini.com......................................... M.Sukri
16. kontributor TVRI pasangkayu (Mamuju Utara)  Joni
17. Radio Sfarta FM..........................................Adam K
Ketua Pembina format

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved