Breaking News
Loading...
Jumat, 27 Desember 2013

Sejumlah Proyek DiKabupaten Mamuju Utara Diduga Bermasalah Menuai Masalah

Infodesaku | Pasangkayu - Saat ini Kabupaten Mamuju Utara sedang giat-giatnya membangun karena Daerah ini tergolong dipesisir sulawesi Barat. Niat Pemerintah Daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih ternyata hanya selogan dan sebatas wacana. Dan pada kenyataannya sejumlah proyek dari tahun ke tahun terus menuai masalah disebabkan adanya kepentingan para pejabat dan elit politik dalam mekanisme pembagian proyek.


Perpres No. 54 tahun 2010 ini hanya simbol dan tidak berlaku di kabupaten Mamuju utara sebab Proyek proyek sudah diketahui pemenangnya. Karena Proyek yang ada dikabupaten Mamuju utara semua dilakukan pada satu pintu di DPRD mamuju utara, dan siapa kontraktor
yang berani bayar mahal maka dialah yang akan menjadi pemenangnya.

permasalahan ini telah pernah dibahas oleh ketua kadin provinsi sulbar dan kadin kabupaten mamuju utara terkait banyaknya proyek yang ada di kabupaten mamuju utara para kontraktor lokal hanya jadi penonton sedangkan yang mengerjakan proyek dimamuju utara rata rata para
kontraktor gentayangan sebab para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak punya legilitas dan pengalaman mengerjakan proyek, karena ada diantaranya petani yang menjadi kontraktor. dan pihak Dewan yang selalu mengadakan intervensi masuk dalam kategori makelar proyek.

Contoh Andi anto warga kecamatan lariang, kecewa dengan ulah Oknum Anggota DPRD Mamuju utara, dimana proyek pengecekan kantor DPRD yang di berikan kepadanya ternyata diberikan kepada orang lain sehingga dia merasa kecewa akibat ulah oknum dewan. padahal dirinya telah membayar untuk mendapatkan proyek dan berani mengeluarkan uang sebesar Rp. 200juta tapi hasilnya proyek tersebut dikerjakan oleh orang lain. dan satu paket terdapat 3 kontraktor. hal ini dilakukan oleh oknum dewan dikarenakan kalau proyek penunjukan itu harus senilai 200juta kebawah dan kalau anggaran itu miliyaran maka proyek tersebut harus di
pecahkan sehingga dapat di jadikan penunjukkan.

Para pejabat dan elit politik dalam melakukan aksinya tergolong sangat rapi dan susah dijadikan sebuah temuan oleh BPKP. terlebih saat ini proyek proyek dikabupaten mamuju utara, banyak diantaranya masih beroperasi di tanggal 27 Desember-2013 padahal waktu pelaksanaan telah habis. ada dugaan bahwa proyek ini telah dilaporkan selesai 100% dan
dana proyek bermasalah ini telah dikeluarkan dari kas negara sebanyak 100% ke rekening penampungan. hal inilah membuat proyek dikabupaten mamuju utara bermasalah dan menuai masalah. Aturan dan undang undang RI di kabupaten mamuju utara dinilai tidak berlaku yang berlaku dan didewakan adalah “Kebijakan”.

Hasil dari proses “kebiajakan” beberapa oknum PNS dan satu kontraktor telah ditahan oleh pihak kepolisian resort mamuju utara dimana PPTK dan BPK di Dinas Sosial, Ketua Pokja di ULP serta kontraktor pengadaan barang telah diproses hukum, namun saya berpikir kasus ini akan putus sebelum proses pengadilan. karena bisa saja kasus ini dikatakan tidak cukup bukti. dan alasan sakit yang dilakukan oleh Ketua ULP dikarenakan dirinya akan diperiksa oleh TIM Penyidik Tipikor Polres Mamuju Utara. pengakuan sakit dibuat buat ini agar kepala ULP mamuju utara tidak tersentuh oleh hukum. betul betul hukum dapat
dipermainkan…???

proyek bermasalah ini bukan saja terjadi di tahun 2013 namun ini sudah terjadi sejak tahun 2006 lalu namun penegak hukum baru menangkap satu dari sebelas tersangka kasus 41 miliyar kasus pembobolan bank BPD dan beberapa kasus lainnya seperti :

1. kasus pembangunan kantor Bupati

2. kasus pengadaan alat peredam suara di kantor DPRD mamuju utara

3.Kasus Stadion pasangkayu tahun 2007 senilai 4,2 Miliyar

4. Kasus Pengadaan Mobil

5. Kasus Dana paska bencana 14,Miliyar

6. kasus 41 miliyar pembobolan bank BPD pasangkayu

7.Kasus pembangkit tenaga air dikecamatan dapuran tahun 2010 lalu

dan banyak lagi kasus proyek yang  menjadi temuan BPK karena diduga disuap maka tidak menjadi temuan. hal ini membuat masyarakat kurang percaya pada proses hukum di indonesia sebab hanya pelaku kriminal yang tergolong masyarakat saja yang dapat dijerat proses hukum dan kalau pejabat hanya bisa membeli hukum. andai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa berada di matra mungkin Beberapa pejabat akan terjerat kasus korupsi karena saat ini masyarakat hanya percaya pada KPK kalau Kejaksaan dan kepolisian masih bisa bernego di forum musawarah pimpinan daerah yang dibentuk dikabupaten.

wartawan dan LSM yang ada dikabupaten mamuju utara tidak dapat berbuat banyak karena pejabat dan legislatif tidak lagi takut dengan pena wartawan karena tidak sedikit media cetak dan media elektronik baik lokal maupun Nasional telah memberitakan di publik terkait kasus korupsi yang terjadi di mamuju utara namun karena pejabat merasa dengan diberitakan tidak membuat dirinya gentar untuk melakukan tindakan korupsi dan membekkengi proyek proyek bermasalah. disinilah timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum karena diproses hukum saja pelaku bisa bebas padahal penegak hukum hanya dapat menangkap yang
kelas bawah sedangkan yang memberikan wewenang kebijakan tidak dapat tersentuh hukum. atau apakah pihak kepolisian dan kejaksaan mengharapkan Mou KPK dan Kepolisian dan kejaksaan kalau yang berani menangkap atau mengusut kasus kepala daerah adalah wewenang KPK sedangkan wewenang kepolisian dan kejaksaan hanya sampai di Kepala
dinasnya.

publik harus mengetahui keadaan yang terjadi dimamuju utara, walau kami wartawan hanya sebatas memberitakan tapi publik pembacalah yang dapat menilai kami yang selama ini serius menyuarakan keadilan dan kebenaran berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa. kalau akhirnya tulisan kami tidak setajam silet maka perlu dipertanyakan…..??? (Andi Y)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved