Breaking News
Loading...
Selasa, 01 Juli 2014

BPMPD Terkait UU Desa, Prioritaskan Pembinaan Aparatur

Infodesaku | Sumedang - Seperti diketahui bahwa pada tahun 2015 pemerintah akan memberlakukan UU Desa No 14 tahun 2006 Menyimak banyaknya kepala desa yang masih alergi bicara tentang UU Desa yang praktisnya bakal diberlakukan tahun 2015 mendatang kepala BPMPD Drs. Endi Ruslan angkat bicara.
sebenarnya tidak ada masalah karena ada karena dalam UU Desa itu tidak ada masalah BPD, LPMD, RT dan RW, "pendek kata semua elemen desa terlibat, tidak hanya domain saja upaya kita memperbanyak kafasitas kepala desa, BPD, LPMD, Rt, RW, semua elemen, karena sudah jadi undang-undang , kalau jadi Undang-undang kan harus
dipatuhi,"ujarnya dihadapan sejumlah wartawan Infodesaku di Kantornya di blok pacuan kuda samping Inspektorat Sumedang.

Dikatakannya, peningkatan kafasitas kepala desa itu tidak terlepas dari BPD,  BPD adalah partner Kades, "BPD harus tahu bagaimana pengeluaran biaya itu bagaimana, mungkin saja auditnya rubah. Auditing kan APBN bisa saja BPKP masuk karena audit APBN, kalau
selama ini desa dibiayai APBD, meski selama ini belum diketahui besarannya,"tambahnya.            
Dikatakannya yang dilakukan adalah pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dulu mulai dari kecamatan,"keterlibatan kecamatan karena titik tekannya kan di kecamatan
terutama dalam pembinaan dan pengawasannya. Saya menyimak ternyata pembinaan dan pengawasannya dibebankan ke para camat, sehingga peningkatan kemampuan terkait UU Desa ini bukan hanya pada level desa saja, tapi pihak kecamatanpun perlu dilibatkan," ujar Endi.
    
Desa yang saat ini berjumlah 283 juga berikut kelurahan secara tekhnis menjadi beban pihak kecamatan.  Makanya menurut Endi, para kades masih belum bicara banyak terkait masalah UU Desa ini karena peraturan pelaksanaannya kan belum ada, di PP itu baru
bicara globalnya saja, "input dari para kades sebenarnya sudah banyak ke kita, terutama saat minggon, namun kami hanya tampung saja masalahnya segala kegiatan-masih bertumpu pada aturan yang baru diberlakukan praktis pada tahun 2015 mendatang, pungkasnya,

Menurutnya,dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hokum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Sebelumnya, Kades Cisarua Dede Mahfudin, S.Pd menjelaskan pihaknya masih alergi bicara UU Desa, terkait belum diberlakukannya PP yang mengaturnya, sehingga salah-salah jika dirinya sebagai kepala desa menginstruksikan ini itu, malah berbenturan dengan PP yang belum tersosialisasikan , oleh karena itu pihaknya lebih memilih diam dan belum bisa banyak berkomentar terkait bakal diterbitkannya UU Desa, yang disinyalir bakal mengalir anggaran yang jumlahnya tidak sedikit, dirinya lebih memilih menunggu arahan dari kabupaten saja, dalam hal ini BPMPD



"jika ini sudah menjadi rahasiah publik pasti saya open kang, bukan kami alergi bicara permasalahan ini, tapi kami harus menunggu dulu bagaimana arahan dari pimpinan kami"ujar Dede.| ZAITUN

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved