Breaking News
Loading...
Minggu, 21 September 2014

Menguji Kesaktian UU NO.6 dan PP 43 Tahun 2014 Jelang Pilkada Dikabupaten Karawang

Infodesaku | Karawang - Sebanyak 177 Desa dari 300 Desa yang ada di Kabupaten Karawang habisnya Masa Jabatan Kepala Desanya pada bulan Agustus, September dan Desember tahun 2014.
Dan sempat terganjal adanya Pesta Demokrasi Pemilu di tahun 2014, normalnya Pemkab akan menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) normalnya 6-7 bulan kedepan di tahun 2015, namun gejolak politik sudah mulai dirasakan dengan berbagai kepentingan berbagai fihak didalamnya.


Akhirnya 149 PJS Kades dari PNS dilantik Pemkab Karawang (16/09) setelah sebelumnya pada bulan Agustus yang lalu 14 PJS Kades dari PNS lainnya telah dilantik sesuai habisnya Masa Jabatan Kades di desanya dan sisanya sebanyak 14 Desa akan dilantik pada bulan Desember 2014.

Sebelumnya situasi beberapa hari menjelang pelantikan Pjs Kades sempat memanas saat Pemkab dianggap mancla-mencle dalam menyikapi permasalahan Pilkades ini. Ratusan massa dari Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang sempat mendatangi Pemda Karawang pada tanggal 3 September yang lalu yang sempat menekan Pemerintah Kabupaten Karawang dengan menghasilkan nota kesepahaman berupa berita acara yang ditandatangani oleh sekda, kabag hukum, sekwan dan Kabid Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Wawan Hernawan perihal tiga poin tuntutan yaitu Pemkab tidak mengangkat PJS Kades dari PNS dan agar kepala desa yang habis masa jabatannya tetap menjabat sampai pelaksanaan pemilihan kepala desa serta pesta demokrasi tingkat desa harus dilaksanakan pada tahun ini juga.

Berdasarkan pantauan langsung pada saat itu perdebatan dalam forum berlangsung cukup alot hingga jual beli argumen berlangsung hingga tiga jam lebih lamanya. Teddy bersikukuh kalau pilkades idealnya digelar pada Januari 2015, karena tahapan-tahapannya memerlukan waktu yang panjang.

Pilkades bisa saja digelar tahun 2014 dengan kesiapan anggaran yang ada saat ini, bahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pun sudah tersusun. Namun yang menjadi alasan pemda menggelar pilkades awal 2015, yakni terkait dengan alat kelengkapan dewan yang belum tuntas pasca dilantik. Sehingga Raperda belum bisa disahkan dalam waktu yang relatif singkat.

Kondisi terkini di internal DPRD
Karawang jugadipaparkan Sekretaris DPRD Karawang HA Suroto bahwa saat ini anggota DPRD masih membahas tata tertib (tatib), sehingga alat kelengkapan juga belum rampung. Ditargertkan, pekan depan pansus tatib sudah bisa diparipurnakan. Setelah itu, baru DPRD akan membahas alat kelengkapan dewan, seperti komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan musyawarah dan lain-lain. Dalam hal ini, yang membutuhkan waktu yang cukup lama yakni pembentukan komisi-komisi. Pasalnya, antar fraksi akan terjadi tarik menarik kursi ketua komisi. "Perlu sharing komunikasi antar fraksi itu 1 bulan hingga 2 bulan lamanya. Di DPRD itu tarik menarik kepentingan pembagian komisi cukup alot," jelasnya.

Kisruh soal tuntutan ratusan kepala desa dan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Karawang terus berlanjut. Puluhan orang dari perwakilan kepala desa dan pengurus FK-BPD hari Senin (8/9) kembali mendatangi kantor Pemkab Karawang untuk melakukan audiensi terkait kejelasan status ratusan kades yang masa jabatannya akan segera habis. Apakah akan ada perpanjangan masa jabatan, atau sebaliknya mengangkat pejabat sementara (Pjs) dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah sebelumnya FK BPD dan Apdesi sepaham melunakan tuntutanya bahwa siap menerima keputusan bahwa Pilkades akan digelar awal Januari 2015 akan tetapi 163 Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai pelaksanaan Pilkades atau tidak ada Pjs Kades dari PNS.
Namun puluhan massa yangditerima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Teddy Rusfendi dan pejabat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada saat itu harus kecewa karena selain Wakil Bupati tidak hadir audensi pada hari itu tidak menghasilkan satu keputusan apapun. "Wabup kalau kayak gini mencla-mencle, kalau memang dia menolak Kades untuk menjadi Pjs alasannya apa?, dasar hukumnya apa? Harusnya dia hadir saat ini dan memberikan penjelasan kepada kita biar jelas semuanya," ujar salah seorang perwakilan anggota FK-BPD yang tidak mau disebutkan namanya kala itu.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum FK-BPD Karawang H.M.Tamjid AB. Bahkan ia menuding dalam memberikan keputusan,
Wakil Bupati terkesan mempolitisir dengan adanya tuntutan para kades ini. "Disini jangan ada kepentingan politik, jangan ada kepentingan pribadi dan kelompok, kalau kita sudah jelas ini kepentingan 177 desa," tegas Tamjid.

Tamjid mengatakan, saat pertemuan pertama tanggal 3 September 2014,
Wabup menyetujui pilkades pada bulan Januari dan tidak mengangkat Pjs baru alias jabatan kades tetap dipegang, dan dikendalikan yang habis masa jabatannya sampai menjelang pelaksanaan pilkades. Namun beberapa hari kemudian, justru Wabup malah membantah pernyataan tersebut dan malah mengatakan bahwa itu keputusan sekda. Bahkan Tamjid menyesalkan Wabup yang tidak hadir saat audiensi kemarin, padahal sudah jelas kata dia, yang menolak tuntutan para kades ini adalah Wabup sendiria. "Waktu tanggal 3 September itu Cellica tidak sampai akhir ikut rapat dengan kita, alasannya ada keperluan keluar dan mempercayakannya ke sekda, tapi pas besoknya dia membantah telah menyetujui kesepakatan. Padahal dia sudah menugaskan ke sekda waktu itu, ini gimana?," tanya Tamjid heran dengan ketidak jelasan pihak Pemkab Karawang.

Padahal menurut, saat pertemuan pertama itu, sudah menghasilkan nota kesepahaman berupa berita acara yang ditandatangani oleh sekda, kabag hukum, sekwan dan Kabid Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Wawan Hernawan. Secara tidak langsung, kata dia, Cellica sebagai penerima laporan berarti ikut menyepakati karena sudah memberikan mandat kepada sekda. Sementara itu, Teddy membantah jika Cellica terkesan 'mencla mencle' dalam urusan ini. Menurut Teddy, untuk pilkades sudah disepakati akan dilaksanakan Januari 2015, sedangkan untuk perpanjangan masa jabatan kades perlu dikaji ulang. "Perlu saya luruskan, wabup itu tidak mencla mencle, berdasarkan undang undang yang ada, bagi kades yang sudah habis masa jabatan tetap harus berhenti. Dan pengangkatan Pjs berdasarkan musyawarah BPD kemudian diajukan ke camat setempat sebagai kepanjangan tangan dari bupati," ujar Teddy.

Namun fakta yang dapat kami temui dari beberapa perwakilan FK BPD Kecamatan menyatakan tidak sepaham dan tidak mendukung apa yang dilakukan FK BPD Kabupaten Karawang yang dianggap tuntutannya tidak masuk akal dan merupakan langkah mundur dalam penerapan dan pelaksanaan aturan perundangan desa yang ada pada saat ini yaitu UU No.6 dan PP 43 tahun 2014 menurut Marwoso Ketua BPD Cikuntul yang juga FK BPD Kecamatan Tempuran mewakili aspirasi rekan-rekannya di tingkat bawah yang lebih mengharapkan agar BPD tetap mendukung langkah Pemkab mengangkat dan melantik Pjs Kades dari PNS sesuai amanah PP 43 dan menggelar Pilkades sesuai dengan tahapan yang lurus.

Pada akhirnya meski sempat terlontar akan adanya gugatan hukum dari fihak penuntut, atas pertimbangan kajian hukum dan jalannya proses raperda desa dengan berbekal surat keputusan (SK) kewenangan dari Bupati Karawang Ade Swara yang saat ini masih mendekam di Rutan KPK Cabang Guntur Wakil Bupati dr.Cellica Nurachadiana akhirnya menandatangani surat pemberhentian 145 kepala desa (kades) dan pengangkatan pejabat sementara (Pjs) kades dan melaksanakan acara pelantikannya pada hari Senin (16/09) tepat pukul 14.00 WIB secara serentak.

Sementara menurut pandangan Wakil Ketua Apdesi Karawang Dede Gunawan jika pemkab ngotot mengangkat Pjs dari PNS, apalagi surat pemberhentiannya bukan ditandatangani bupati dan tanpa didasari oleh Permendagri akan memunculkan polemik karena  dalam Peraturan Pemerintah (PP), bupati belum berwenang memberhentikan kades sebelum terbit Permendagri apalagi status wakil bupati sampai saat ini belum pelaksana tugas (Plt) sebagaimana diatur dalam PP pasal 57 ayat 1, keputusan ini jelas cacat hukum dan akan memunculkan gugatan.

Namun perdapat berbeda justru kami temui dari Forum Komunikasi Sekretaris Desa (Forsekdesi) Kabupaten Karawang yang mengaku sangat antusias menerima putusan Pemkab melantik Pjs Kades yang sebagian besar dari anggotanya yaitu para Sekdes yang sudah PNS, sebelumnya Forsekdesi sempat ketar-ketir dan meradang dengan adanya tuntutan dari FK BPD dan Apdesi tersebut. Menurut Forsekdesi langkah Pemkab sudah tepat dan merupakan langkah maju dalam menegakkan aturan perundangan desa yang baru, karena undang-undang tidak berlaku surut. Hal senada juga ditanggapi sama oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang bahwa penerapan UU No.6 dan PP 43 tahun 2014 akan cukup mempengaruhi kredibilitas Pemkab Karawang kedepannya dan hal ini akan berimplementasi pada penerapan aturan yang sama terhadap sejumlah Perangkat Desa di 177 Desa yang telah habis masa jabatannya.

Dimana menurut Ketua Umum PPDI Kab.Karawang Munjid Faizal pada UU No.6 dan PP 43 sudah cukup jelas mengamanatkan bahwa Perangkat Desa tetap melaksanakan masa tugasnya s/d yang bersangkutan telah genap berusia 60 tahun “Artinya siapapun yang menjabat Kepala Desa, Perangkat Desa tidak bisa diberhentikan sepihak tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan aturan perundangan desa tersebut” ujarnya. Sementara menurut A.Saepudin Wakil Ketua PPDI Karawang mengatakan jika UU No.6 dan PP 43 sudah dijalankan berharap Pemkab konsekuen juga menerapkan aturan yang sama terhadap Perangkat Desa mengingat dalam Draft Raperda Desa yang saat ini sudah disusun pada pasal 83 ayat (1) masih mencantumkan periodisasi yaitu masa jabatan Perangkat Desa sama dengan Kepala Desa 6 tahun. 

“Ini jelas diluar dugaan kami, penafsiran Pemkab Karawang akan pasal 53 UU No.6 dan pasal 68 PP 43 tahun 2014 berbeda dengan penafsiran di Kabupaten lain di Prov.Jawa Barat bahkan Indonesia yang sudah menerapkan aturan tentang masa tugas Perades bukan berdasarkan periodik tapi s/d yang bersangkutan telah genap berusia 60 tahun. Ini yang kami perjuangkan selama hampir 7 tahun melalui PPDI, setelah tuntutan PNS dianggap tidak realistis maka masa tugas berdasarkan ketentuan usialah yang dapat memutus belenggu diskriminasi terhadap Perades selama ini.” jelasnya. “Kapan pun Pilkades digelar besok atau lusa bukan persoalan, siapapun Kepala Desanya juga bukan masalah asalkan Pemkab Karawang menjamin keamanan masa tugas Perades berdasarkan amanah UU No.6 dan PP 43.” tegas Aan Karyanto Sekum PPDI. 

PPDI Kabupaten Karawang berharap Raperda tentang Desa yang akan diselesaikan 1-2 bulan kedepan dapat menganulir pasal pasal 83 ayat (1) karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi semua fihak salahsatunya Perangkat Desa yang telah menantikannya sejak lama. “Pelantikan Pjs kades dari PNS dan Pilkades awal Januari 2015 adalah ujian bagi kesaktian UU No.6 dan PP 43 tahun 2014 tentang Desa, apakah konsekuen dijalankan atau hanya akan jadi arena polemik yang berkepanjangan. | SAEPUDIN

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved