Disdukcapil Lakukan Operasi Pembinaan dan Penertiban Dokumen Administrasi Kependudukan
INFODESAKU.COM-DEPOK-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pendataan ke kelurahan dan kecamatan Pancoran Mas, Depok guna untuk mengigatkan dan menyadarkan masyarakat. Alasan dari penertiban ini meliputi:
- Masih banyaknya masyarakat yang belum melaksanakan perekaman e-KTP dengan berbagai macam alasan.
- Kesadaran masyarakat tentang tertibnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP dan KK masih kurang (KTP dan KK masih bertandatangan lurah / belum ber NIK Nasional).
- Hasil penertiban yang bersifat pembinaan ini diharapkan dapat terekam e-KTP minimal sebesar 95%.
- Diharapkan pada saat Pileg dan Pilpres Tahun 2014, data hasil perekaman e-KTP bisa dijadikan sebagai Data Hak Pilih/Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
- Mengetahui jumlah pendatang baru .
Sasaran penertiban tersebut lebih kepada penduduk yang mengontrak, penduduk yang menempati tempat kos dan penduduk pendatang baru di perumahan – perumahan.
Adapun kriteria dan tindak lanjut penertiban ialah penduduk yang tidak memiliki identitas kependudukan / KTP dan penduduk Depok yang ber- KTP luar daerah. Apabila tidak memenuhi kriteria akan ditindak lanjuti sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yaitu memiliki identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Bagi penduduk yang memiliki identitas ganda disarankan untuk memilih salah satu identitas yang dimiliki dan identitas lainnya dicabut.
3. Khusus bagi penduduk yang memiliki identitas penduduk/ber-KTP luar wilayah kota Depok dan menjadi penduduk kota Depok disarankan agar membuat surat pindah yang dikeluarkan oleh DISDUKCAPIL wilayah masing-masing. (*)

0 komentar:
Posting Komentar