Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Dikabupaten Mamuju Utara Terabaikan.
Infodesaku-Sulbar-Infodesaku,Matra- Mengenai kesejahteraan pendidik non PNS dikabupaten Mamuju Utara Menuai Derita sebab gaji, tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS SMA dan SMK juga belum terbayarkan hingga Akhir Oktober 2013. Menurut Ketua Aliansi Guru Honorer (AGH) Kab.Mamuju Utara Arya Samsu Alam menyampaikan, 2012 lalu guru non PNS masih menikmati yang namanya tunjangan sertifikasi meski hanya sampai pada triwulan ketiga.Menurut Arya : “Kita harap tahun ini kembali ada pembayaran sertifikasi, tapi ternyata jauh dari harapan, karena hingga kini belum ada kejelasan. Kami belum pernah terima gaji sertifikasi tahun 2013,” ungkap Arya di Pasangkayu, belum lama ini.
Arya menambahkan, Bahwa Tahun 2012 sertifikasi non PNS diterima setiap triwulan sebesar Rp 4.500.000 pertriwulan. Tunjangan ini diharap bisa menutupi kebutuhan para pendidik non PNS yang tidak lagi menerima gaji. Kata Arya : “Entahlah kami juga bingung karena gaji yang diharapkan bisa diterima untuk mengurangi beban justru sama sekali tidak dibayarkan. Kami sepertinya Nasib Para Guru Non PNS Jadi Terkatung Katung.
Kepala Dinas Pendidikan,Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mamuju Utara HM Yunus Alsam menyatakan, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru dan pengawas yang memenuhi ketentuan. Tunjangan sertifikasi hanya bisa didapatkan oleh guru PNS dan guru non PNS (swasta) yang memiliki Nomor Urut Tenaga kependidikan (NUTK). “Untuk mendapatkan sertifikasi itu ada ketentuan. Harus memenuhi syarat, administrasi harus lengkap,” terang Yunus, Kamis 31 Oktober.
Dijelaskan, adanya guru non PNS tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi 2013 karena yang bersangkutan belum melakukan transaksi data atau perbaikan data. Sementara itu, kata Yunus, sifatnya hanya sebatas memfasilitasi. “Bisa saja guru bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan tahun ini, jika dia tidak memperbaharui datanya,” tandasnya
Pemerhati Pendidikan dikabupaten mamuju utara menilai Bahwa Gaji Tunjangan Sertifikasi guru Non PNS itu sangat membantu utamanya bagi kalangan guru honorer atau sukarela. sebab dikabupaten mamuju utara ini tidak dapat dipungkiri lagi kalau daerah ini masih kekurangan guru atau tenaga pendidik. Namun adanya aturan terkesan membuat para tenaga guru menuai kesulitan. kasihan kalau guru dari pelosok kabupaten Mamuju utara datang ke Pasangkayu untuk mengurus NUTK, syukur kalau bisa selesai dalam satu hari kalau ini selesai berapa hari tentu akan menganggu proses belajar mengajar dan memberikan beban kepada guru non PNS sebab harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Padahal mereka hanya berstatus sukarela atau honorer yang mendapatkan gaji Rp.750.000 Per-Triwulannya (3 Bulan sekali) atau dengan Gaji Rp. 250.000perbulan.
Pemerintah daerah harus lebih bijak menanggapi persoalan ini sebab akan berdampak pada citra buruk di dunia pendidikan di kabupaten Mamuju utara. hal ini harus disikapi secara bijaksana sebab tenaga guru non PNS ini memang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. (ANDI AY)
0 komentar:
Posting Komentar