Breaking News
Loading...
Minggu, 15 Desember 2013

Gebyar Pajak, 12 Desa/Kelurahan Terima Penghargaan Lunas PBB perdesaan dan perkotaan (PBB P2)

Infodesaku ǀ Bogor - Membayar pajak adalah kewajiban yang mengikat warga negara yang diatur oleh UUD 45 dan di implementasikan uu pemerintah sampai peraturan daerah, memungut pajak daerah tidaklah mudah.
Meskipun secara yuridis dapat ditagih kepada semua orang atau badan dan bersifat memaksa, oleh karena itu upaya pencerdasan pajak perlu terus menerus dilakukan secara intensif.

Secara kelembangaan, pemungutan pajak merupakan tugas Dispenda, namun memerlukan dukungan dari seluruh komponen agar tugas tersebut terselenggara dengan baik. Pasalnya, penerimaan dari pajak daerah sebesar 12 persen langsung dikembalikan kepada seluruh desa di Kabupaten Bogor dalam bentuk bagi hasil untuk kepentingan pembangunan desa, sedangkan 88 persen sisanya digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, sarana prasarana wilayah dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Bupati Bogor Rachmat Yasin menegaskan bahwa membayar pajak harus diawali dengan sebuah kekuatan yang memaksa yang kemudian bisa dilakukan membayar pajak. Hal tersebut, ia tegaskan saat membuka Gebyar pajak yang diadakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)di Kantor Dispenda Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong.

Selain itu, Bupati Bogor juga mengatakan bahwa pengembangan informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online merupakan gagasan yang inovatif dalam menjamin akuntabilitas pemungutan pajak daerah. “semua sekarang harus online sehingga tidak menyulitkan wajib pajak dan juga sebagi bentuk pelayanan kepada masyarakat pembayar pajak,”pintanya.

Menurutnya, Kabupaten Bogor harus terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat dan peningkatan realisasi pendapatan daerah melalui pajak.

Lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan kepada Kadispenda dan Sekda agar bekerjasama antara pemda dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya setiap ada perusahaan yang head office di Jakarta dan usahanya di Bogor memiliki kantor di Bogor. “tolong diwajibkan dari Perda dan Perbub harus punya kantor dimana dia berusaha,” ujarnya.

Kalo dia berusaha di Bogor, lanjut Bupati, pabriknya di Bogor, tapi karyawan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di jakarta maka daerah tidak mendapat apa-apa, oleh karena itu saya akan buat surat edaran supaya bekerja di Bogor administrasinya dijakarta npwp diterbitkannya oleh KPP menjadi NPWP cabang Kabupaten Bogor,” terang Bupati.


Bupati Bogor Rachmat Yasin pun berharap agar pajak jangan sampai disalah gunakan dan hindari penggelapan pajak karena dapat menyakitkan hati masyarakat. “Hindari kongkalikong tarif akte jual beli antara penjual dan pembeli. Kalo kita sudah terkena penggelapan pajak ini bisa kena pidana,” himbaunya. (Red)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved