Breaking News
Loading...
Kamis, 26 Desember 2013

Karyawan Perkebunan sawit datangi DPRD Beltim ,Adukan Nasib

Infodesaku | Beltim - Puluhan Karyawan Perkebunan Sawit milik dua Perusahaan , yaitu PT. Pratama Unggul Sejahtera ( PT PUS ) dan PT. SCHG ( Sumber Cahaya Hasil Gemilang ) •

Puluhan Karyawan yang Mayoritas Perempuan itu pada Senin ( 23/12) mendatangi Gedung Dewan untuk mengadukan nasib mereka .yang diputus hubungan. Kerja (PHK) secara sepihak dari. Kedua Manajemen Perusahaan Perkebunan sawit tersebut yang selama ini tempat mereka mencari napkah •

 Para Karyawan.  Kedua Perkebunan sawit itu. Merasa pembayaran pesangon mereka tidak sesuai , mereka terimah yang di bayarkan kedua Manajemen Perusahaan tersebut yang tidak sesuai dengan. Peraturan Ketenagakerjaan •

 Rombongan Karyawan yang diterima pihak DPRD. Beltim dan kemudian dilanjutkan dengan. Rapat dengar pendapat yang di wakili sejumlah Karyawan dan pihak Manajemen Kedua Perusahaan tersebut •

 Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Beltim ,Japri . Wakil DPRD I dan II Tom Haryono dan Husaini Rasyid . Jugg hadir dalam dengar pendapat itu ,hadir juga Anggota DPRD Beltim Davil Kelapa Kampit dan Indra Jaya Perewakilan SPSI , kepala Desa Buding ,Mardani dan Toko Masyarakat Desa Bangek , Petikan , Sungai Samak , Renggiang , Mempaya , Buding serta Staf Manajemen Kedua Perusahaan Perkebumnan Sawit tersebut •

Di rapat dengar pendapat tersebut, Perwakilan PT . PUS , Guntur Sukamto mengatakan : ” Kami bersama puluhan Karyawan lainya secara mendadak dan sepihak di PHK dan dirumahkan oleh Pihak Perusahaan . Padahal sesuai isi surat yang diberilkan Perusahaan, kami akan baru dirumahkan pada Tanggal 30/12 mendatang . Tapi heranya mulai terhitung Tanggal 20/12 kami para karyawan telah dirumahlkan ,”Kata Guntur Tegas •

Selain itu kata Guntur dengan nada berapi rapi, dia menyebutkan bahwa pemberian uang Pesangon  yang diberian Pihak Perusahaan pada tahap kedua tidak layak dan tak sesuai seperti halnya uang pesangon yang diberikan pihak Perusahaan pada Pihak pertama . Dengan adanya ketidak sesuaian inilah  , kami Karyawan Persahaan kedua PT  tersebut berupaya mengadu ke DPRD sebagai wakil rakyat,karena kami rakyat buruh yang termarjinalkan  •

Dari Pihak Persahaan yang diwakili Vice General. Manager (VGM) PT . PUS  dan PT . SCHG ,Suprastyo , menjelaskan bahwa Pihak Perusahaan. Melakukan pemutusan hubungan kerja i ( PHK). Dan Rasionalisasi pada tahap pertama dan kediua karena Perusahaan kami mengalami kerugian •

”Setelah Kami beralih ke Manajemen. Yang. Baru , dinyatakan bahwa. Perusahaan. Mengalami Neraca. Laba yang rugi ,” Jelas Suprastyo . Dalam paparanya Suprastyo merincikan kerugian yang diterima oleh PT . SCHG pada per 31 0ktober lalu sebesar. Rp . 33,2 Milyar sedangkan untuk PT . PUS. Per 31. Oktober Rp. 9,6 Milyar •

Menurut Susprastyo kerugian tersebut diakibatkan banyaknya permasalahan yang dihadapi Kedua Perusahaan Perkebunan sawit tersebut, yang antara lain permasalahan yang dihadapinya, yang salah satunya juga adanya Plasma. Yang. Sudah. Dilakukan pihak Perusahaan dengan pembagian 35 persen dan 65 persen , makanya saat ini kami merugi , ” paparnya •

Pihak Manajemen Perusahaan belum berani melakukan final untuk masalah kekurangan yang akan dibayarkan kepada Karyawan PHK. Pada tahap kedua ini, ”Kilahnya kepada. Info Desaku I •
Selain itu ,mereka harus mengajukan dulu dan menyampaikan kepada pihak owner yang baru . " Ini diharapkan masalah ini harus mendapatkan persetujuan dari owner yang baru kami . ” Pungkas Suprasyo •

Info Desaku I ,Guntur sukamto mewakili Karyawan berharap pihak Perusahaan tetap menyelesaikan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan ,Walaupun dari Pihak Persahaan menyatakan merugi dan kami akan tetap menunggu keputusan tersebut , ”Tegasnya • B

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved