Breaking News
Loading...
Kamis, 26 Desember 2013

KEJAKSAAN DAN BPK "JANGAN TUTUP MATA TERHADAP DUGAAN PENYALGUNAAN ANGGARAN MEDIA DIKEHUMASAN DPRD MATRA"

Infodesaku | Pasangkayu - Berapa bulan lalu,tepatnya 27 Agustus 2013 beberapa wartawan media mendatangi kejaksaan dan membawa suratpengaduan kepihak kejaksaan Negeri Pasangkayu, terkait dugaanpenyalagunaan anggaran dan dugaan adanya  tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak sekertariat DPRD dalam pengelolaan anggaran media di DPRD Mamuju utara.


Berdasarkan Keterangan Para Awak Media dikebupaten Mamuju utara, BahwaDalam proses pembayaran para awak media tidak pernah bertanda tangankwitansi dari bagian keuangan sekertariat daerah. Dan proses
pembayaran hanya dilakukan oleh bendahara pembantu dari bagiankehumasan. Dimana diketahui Bendahara pembantu ini tidak memilikikewenangan dalam mengelola pembayaran sebab tidak memiliki (SK).

Menurut salah satu Awak media dari majalah Corong Rakyat mengatakandirinya saat menerima pembayaran tidak pernah bertanda tangan kwitansidi sekertariat DPRD Mamuju Utara. Dan Pihak Sekertariat DPRD mamuju utara tidak pernah transparan dalam mengelola anggaran media sehingga dugaan adanya penyalagunaan anggaran. Akibat dari Penyalagunaan anggaran dipastikan adanya bukti dugaan laporan pertanggung jawaban media, dimana bukti fisik yang sudah dibayarkan Humas Pemkab matra dan
SKPD pihak sekertariat DPRD pun melakukan pembayaran. hal ini samasaja telah menyalahi aturan dan pihak badan pemeriksa keuangan (BPK-RI) kalau jeli mengadakan pemeriksaan maka pihak media atau
bendahara sekertariat DPRD matra dipastikan akan mengembalikan anggaran tersebut, karena telah dibayarkan oleh Pihak pengelola anggaran lainya dalam hal ini Humas pemkab matra dan SKPD.

Mendengar Permasalahan ini Bupati Mamuju utara Mengatakan bahwa di tahun anggaran 2014 mendatang Langganan Koran dan Kontrak dikelola satu pintu. Hal ini guna untuk memudahkan mengontrol pengeluaran
anggaran media di semua instansi pemerintahan daerah kabupaten Mamuju utara. Agar tidak terjadi tumpan tindih laporan pertanggung jawaban media khususnya langganan koran. Menurut Bupati Matra kalau Pihak Awak Perusahaan media sudah mendapatkan alokasi berlangganan berarti tidak dapat melakukan kontrak kerjasama untuk penyebaran informasi publik.

Dan Forum Wartawan Mamuju utara yang menyikapi kasus ini berpendapat kalau kasus sudah menjadi kewenagan pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri mamuju utara untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana kehumasan di sekertariat DPRD mamuju utara.

Kasus ini harus bisa disikapi oleh pihak kejaksaan agar supermasi hukum serta Penegakan hukum  harus dapat berjalan demi keadilan dan kebenaran. agar citra kejaksaan mendapatkan simpati masyarakat.
 (Andi Y)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved