Breaking News
Loading...
Selasa, 24 Desember 2013

Pemutusan Kerja Sepihak Perkebunan Sawit di Belitung, Nasib Buruh Digantung

Infodesaku I Belitung - Puluhan Karyawan dari 2 Perkebunan Sawit di Belitung Timur, yakni PT Pratama Unggul Sejahtera (PUS) dan PT Sumber Cahaya Hasil Gemilang (PT SCHG) berbondong-bondong mendatangi Gedung DPRD Belitung Timur pada Senin (23/12/2013).

Mereka mengadukan tindakan semena-mena yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak kepada para karyawan.  Selain itu, para karyawan yang mayoritas perempuan ini menuntut pesangon yang layak sesuai dengan Peraturan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Rombongan karyawan tersebut diterima pihak DPRD Beltim dan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat antara perwakilan karyawan dan pihak manajemen PT PUS dan PT SCHG.

“Kami bersama puluhan karyawan lainnya secara mendadak dan sepihak di PHK dan dirumahkan oleh pihak perusahaan, padahal sesuai isi surat yang diberikan perusahaan, kami baru akan dirumahkan pada 30 Desember mendatang. Tapi herannya mulai terhitung tanggal 20 Desember kami para karyawan telah dirumahkan”, ungkap Guntur Sukamto, perwakilan karyawan dari PT PUS.

Guntur menambahkan, bahwa pemberian uang pesangon yang diberikan perusahaan pada tahap kedua dinilainya tidak layak dan tidak sesuai dengan besaran uang pesangon yang diberikan pada tahap pertama.

Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili Vice General Manager (VGM) PT PUS dan PT SCHG, Suprastyo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja karena kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian.

“Setelah kami beralih ke manajemen. yang. baru, dinyatakan bahwa. perusahaan mengalami neraca. Keuangan yang merugi ,” jelas Suprastyo .

Dalam paparanya, Suprastyo merincikan kerugian yang diterima oleh PT . SCHG pada per 31 0ktober lalu sebesar. Rp . 33,2 Milyar sedangkan untuk PT . PUS. Per 31. Oktober Rp. 9,6 Milyar Menurut Susprastyo, kerugian tersebut diakibatkan banyaknya permasalahan yang dihadapi kedua perusahaan tersebut. Pihak manajemen perusahaan belum berani melakukan penyelesaian pembayaran tahap kedua karena harus mendapatkan persetujuan dari owner yang baru terlebih dahulu.

Tampak hadir dalam forum dengar pendapat tersebut Ketua DPRD Beltim, Japri, Wakil I DPRD, Tom Haryono, Waki II DPRD,Husaini Rasyid, Anggota DPRD Beltim Davil Kelapa Kampit, dan Perwakilan SPSI, Indra Jaya. Selain itu turut hadir pula Kepala Desa Buding, Mardani, serta para tokoh masyarakat lainnya. (ADM)



0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved