Pengusaha di Beltim tidak berkeberatan UMKS Tahun 2014 Naik
![]() |
Bupati Beltim - Basuri T Purnama |
Kenaikan UMKS itu telah ditetapkan berdasarkan. Surat keputusan Gubernur Bangka Belitung (BaBel ) Nomor 18844 /1176/TKT /2013 , tentang penetapan upah minimum Kabupaten / Kota (UMK) paling tinggi Tahun 2014 yakni sebesar Rp 1906000 , ”ungkap Kepala Disnaker Beltim ,Syahrial •
Kepada Infodesaku Dony Dolay seizin Kepala Disnaker Beltim . Untuk besaran UMSK di beltim berfariasi . Paling rendah sebesar Rp2001300 di sektor Perkebunan , kelautan , perikanan dan peternakan , Industri ,pengolahan , perdagangan besar , eceran , rumah makan dan Perhotelan ,”jelas Dony Dolay •
Menurut Dony, justru sektor Asuransi dan keuangan ,jasa kemasyarakatan sebesar Rp 2.096.600. Dibidang Sektor perkebunan juga mengalami kenaikan sebesar Rp2001300 •
”Jadi dapat kita simpulkan untuk kenaikan upah Tahun 2014 rata rata ada kenaikan sebesar 15 persen dari Tahum 2013,”kilahnya kepada Info Desaku •
Dengan adanya kenaikan UMKS ,kami sudah melakukan sosialisai ke Pihak Pengusaha maupun Serikat pekerja (SPSI ) Beltim pada Hari Senin ,pada prinsifnya mereka sepakat dan menyetujui ,” kilah Dony dengan wajah puas. (Use)
0 komentar:
Posting Komentar