Breaking News
Loading...
Kamis, 26 Desember 2013

RUU perawat Belum di syahkan

Infodesaku | Tanjungpandan - Bertempat di Gedung Nasional (Genas). Perawat yang tergabung dalam persatuan Perawat Nasional indonesia ( PPNI). Kabupaten. Belitung mengikuti. Seminar keperawatan dengan tema RUU. Keperawatan ”KEMANA. KITA AKAN. DIBAWAH ” •


Adapun pembicara atau nara sumber Sekjen PPNI, harief Padhilah , SH pada Rabu kemarin (25/12) .  Dalam paparanya Ade Sukarna selaku Ketua PPNI Kabupaten Belitung , mengatakan , sejauh ini tugas perawat belum ada payung hukum •

” Payung. Hukum yang dalam melakukan tindakan. Darurat, perawat masih dihantui perasaan serba salah . Padahal di sisi lain dalam undang undang keperawatan. , perawat harus membantu orang. Lain , tegasnya •

Lebih lajut menurut Ade ,bagaimana jika seseorang perawat berada disebuah Desa yang tidak ada Dokter dalam kondisi darurat perawat tersebut harus menolong .Namun jika kenyataanya berkata lain , perawat bisa saja dituntut . Jika tidak melakukan tindakan maka terkesan pembiaran •

“Menurutnya , jika tidak ada tenaga lain, misalnya Dokter, tetapi ketika hendak melakukan tindakan , dan salah ,Kalau tidak ada payung Hukumnya jadi serba salah dalam melakukan tindakan darurat.Sedang dalam dalam undang undang perawat perawat wajib menolong orang ,”Tandas Ade •

Dalam seminar tersebut, Ade mengatan ada Undang Undang keperawatan yang kini diperjuangkan untuk di sahkan ..RUU inilah yang disiolisasikan apakah nantinya Undang Undangnya membatas beraktifitas perawat , atau akan mempermudah serta memberikan perlindungan hukum bagi perawat•

Untuk meningkatkan kualitas perawat harus ada RUU perlindungan Hukum bagi perawat agar ada kopetesi perawat yanng dlindungi.Karena selama ini belum ada perlindungan Hukum bagi para perawat.Sehingga perawat tidak aman secara Hukum (ADM)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved