Breaking News
Loading...
Sabtu, 04 Januari 2014

Depok Terapkan Ruang Henti Kendaraan

Infodesaku | Depok - Untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Dinas perhubungan Kota Depok membuat Ruang Henti Kendaraan (RHK) untuk kendaraan sepeda motor.
RHK ini terdapat di perempatan Jalan Margonda-Jalan Arif Rahman Hakim dan perempatan Jalan Margonda-Jalan Juanda.

” Pembuatan RHK ini bertujuan agar pengendara lebih tertib, selama ini di persimpangan lalu lintas banyak kendaraan yang maju hingga jauh ke depan saat lampu merah sehingga menimbulkan ketidaktertiban, terutama sepeda motor,“ ujar Nasrun selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Nasrun menjelaskan bahwa saat ini pihak Dishub sudah berkoordinasi kepada Satlantas Polresta Depok untuk mensosialisasikan RHK ini selama satu bulan. Selama masa sosialisasi ini belum ada sanksi yang diberikan kepada mobil yang memasuki jalur RKH, namun ada kemungkinan nantinya pemberian sanksi akan diadakan bagi mobil yang melanggar.
” Saat ini masih proses sosialisasi, jika nantinya akan ada sanksi tilang bagi yang melanggar, itu akan kami bicarakan kepada pihak kepolisian, karena mereka yang memiliki hak untuk menilang,” ujar Nasrun.

Sementara itu, Roni salah satu pengendara motor mengatakan bahwa dia mendukung dengan adanya RKH ini. Menurutnya dengan adanya RHK dapat meminimalisir senggolan yang kerap terjadi antara pengendara motor dengan pengendara mobil.

” Bagus ada RKH, jadinya motor posisinya ada di depan. Seringkali kan pengendara motor dan mobil saling serobot saat lampu merah, dengan RKH ini jadinya bisa lebih tertib,” ujarnya.
RHK adalah sebuah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light) yang memiliki warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor. 

Marka itu merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu berwarna merah. Diharapkan RHK dapat mengatur arus lalu lintas antara sepeda motor dan mobil agar tidak bersinggungan dan lebih tertib. (*)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved