Breaking News
Loading...
Selasa, 24 Juni 2014

BPK RI Perwakilan Sulbar Berat Ungkap Kasus Anggaran Media di Kehumasan DPRD Mamuju Utara

Infodesaku | Mamuju Utara, Sulbar - Dana Aspirasi atau Paket Aspirasi untuk Anggota DPRD Mamuju utara masuk katagori GRATFIKASI atau SUAP yang merupakan bagian dari persengkokolan (KKN)… Bisa jadi, Persengkokolan yang dilegalkan ( Misal, jika dibuatkan Perda). Persengkokolan yang dimaksud adalah Antara LEGISLATIF dan EKSEKUTIF. 

Dana Aspirasi/proyek aspirasi DPRD juga dilarang. Pelarangan ini diatur dalam Undang – undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPD dan DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Tatib DPRD dan PP no 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.

Jika Tahun 2009 lalu, Beberapa Oknum Anggota DPRD Mamuju Utara dijadikan tersangka karena kasus Dana Aspirasi tersebut, sehingga beberapa Oknum anggota DPRD Mamuju utara mengembalikan dana aspirasi itu ke Kas negara. Namun Dana Aspirasi ini kembali dikucurkan Tahun 2011 dan ditempatkan ke setiap SKPD untuk mengelolanya. Karena Jasa oknum Anggota DPRD Baik Provinsi Maupun Daerah memasukkan anggaran Bansos ke pihak SKPD misalnya Dinas Pekerjaan Umum untuk mengelola pekerjaan fisik dari apirasi ini.

Dan Penyaluran dana aspirasi ini tentunya ada imbalannya dan ada komitmen tersembunyi antara Pihak oknum Anggota DPRD dengan oknum kepala SKPD. Setelah Dana aspirasi senilai 200juta masuk ke Kas SKPD tersebut maka Pihak SKPD Mengeluarkan “fee-nya” senilai 50-60juta sesuai kesepakatan.Dan sisa anggarannya dikelola oleh SKPD Misalnya untuk pembuatan jalan tani sepanjang 2 km.

Tapi pemberian “fee” ini juga tidak gampang soalnya kalau di berikan secara langsung dapat dikategorikan penyuapan, untuk itulah pihak oknum anggota DPRD Mamuju utara memakai jasa oknum wartawan untuk mendapatkan dana fee tersebut. Sebab kalau oknum wartawan yang menerima lalu menyerahkan ke pihak anggota DPRD Mamuju utara tidak masuk kerana hukum sebab tidak ada bukti yang bisa menjerat oknum anggota dewan tersebut.

Dan Pihak Oknum Anggota Dewan juga tidak menyerahkan begitu saja kepada oknum wartawan biasanya ada komitemen yang dibangun oleh oknum Anggota Dewan yaitu 60% untuk oknum Wartawan dan 40% untuk Oknum Anggota dewan atau sebaliknya 60% untuk oknum Anggota Dewan dan 40% untuk oknum Wartawan. Dan untuk mendapatkan dana Aspirasi ini dari SKPD oknum wartawan harus bisa mengeluarkan uang tunai Rp. 20juta dan diserahkan ke pihak oknum anggota dewan yang mengelola dana aspirasi ini. 

Dan pihak SKPD meminta kepada oknum wartawan membuat berita advetorial/iklan untuk menjadi pendukung pemberian fee dana aspirasi tersebut. tapi yang lebih patal nya lagi pihak SKPD terkadang memasukkan pertanggung jawaban oknum wartawan di pos anggarannya padahal anggaran dana aspirasi ini diketahui diluar pos anggaran yang dibahas di DPRD (baik pokok maupun perubahan).

Pihak BPK RI perwakilan Sulawesi barat seharusnya sebelum melakukan audit atau pemeriksaan perlu mengetahui persoalan dana aspirasi ini. sebab dana aspirasi ini hanya 10% saja yang tersentuh oleh masyarakat dan asas manfaatnya dinilai kurang menyentuh kemasyarakat dan bahkan fisik dana aspirasi ini terkadang ada yang fiktif.

Seandainya BPK RI Sulbar serius melaksanakan tugas secara profesional mempertanyakan pengeluaran anggaran media di SKPD dan kalau ada Satu media mendapatkan anggaran senilai 40juta hingga 50juta perlu dipertayakan….??? karena disitulah dana aspirasi dikelola media. Anehnya lagi, Pihak kehumasan DPRD Mamuju utara tahun 2014 mengelola dana aspirasi dan ini merugikan sejumlah media yang ada di kabupaten mamuju utara karena dana aspirasi laporan pertanggung jawabannya di kegiatan DPRD,Iklan atau barner.

padahal ada pagu anggaran media yang melalui pembahasan APBD Tahun 2014 disini terjadi kongkalikong sehingga anggaran media di kehumasan DPRD mamuju utara seharusnya habis di Desember 2014 tapi kenyataan habis di bulan juli atau agustus. sehingga Anggota DPRD Mamuju utara rencana mempercepat rapat pparipurna anggaran perubahan sehingga ada penambahan dana untuk digunakan hingga desember 2014 mendatang. | ANDI Y

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved