Breaking News
Loading...
Selasa, 24 Juni 2014

Oknum Wartawan Dijadikan Alat untuk Korupsi Dikabupaten Mamuju Utara

Infodesaku | Mamuju Utara - Meskipun proyek “aspirasi” itu dilakukan pada saat reses anggota DPRD Kab Mamuju utara masyarakat tetap mengkritisi sebagai kerja sia-sia membuang-buang dana menjadi mubazir. 

Masalahnya mengapa  Bupati tetap saja mengabulkan proyek fiktif itu. Sinisme itu dilontarkan mantan anggota DPR/MPR RI, R.H. Djadja W, dalam percakapannya bersama Andi Latando (Penulis)beberapa waktu lalu. Dikatakan, merasa sangat prihatin dengan masih adanya proyek aspirasi para anggota DPRD di daerah Kab Mamju Utara, Sulawesi Barat.

Masalahnya adanya proyek berbau jatah untuk wakil rakyat itu, sudah jelas menyalahi aturan undang-undang dan telah menciderai hati rakyat dan kepala daerah harus melakukan evaluasi kembali.
“Dana reses yang diperuntukan untuk para anggota dewan sejak beberapa tahun ini, tidak akan berdampak positif pada pembangunan mau pun kesejahteraan masyarakat, malah sebaliknya akan menimbulkan KKN gaya baru,” kata Djadja.

Gaya baru Dugaan korupsi saat ini melibatkan oknum wartawan untuk mendapatkan “fee” yang dikeluarkan SKPD, Sebab ini adalah jasa Oknum Anggota Dewan yang memasukkan anggaran di SKPD dan anggaran ini diluar dari pagu anggaran SKPD sehingga saat uang tersebut masuk ke kas Bendahara SKPD “fee” sebesar 50 juta langsung di cairkan oleh oknum wartawan yang di tunjuk oleh Oknum Anggota Dewan. Sebagai Bukti fisik oknum wartawan ini memasukkan pertanggung jawaban berupa Iklan atau advetorial ke SKPD yang mengelola pekerjaan Fisik dana aspirasi.

Bahkan dana aspirasi ini saat ingin didapatkan dari anggota dewan, oknum wartawan harus rela mengeluarkan dana untuk membeli Dana aspirasi tersebut dengan sebutan lazinnya dikenal dengan istilah “Voucher“. Dana voucher ini dinilai adalah bentuk dugaan korupsi yang secara bersama sama merugikan keuangan Daerah sehingga yang dirugikan adalah masyarakat karena infrastruktur yang dialokasikan tidak lagi sesuai dengan anggaran yang diperuntukkan. dan cara ini sengaja di buat agar anggota dewan tidak terjerak dengan kasus hukum.| ANDI Y

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved