Breaking News
Loading...
Sabtu, 07 Juni 2014

OPINI INFODESAKU

Yendih AS | Pimpinan Umum
Infodesaku | OPINI - Adanya potensi dan asset sumberdaya yang terdapat pada desa seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan  kemiskinan.
Terlebih  ketika  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, Desa jadi lebih memiliki kepastian dan jaminan kedaulatan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimilikinya.

Meskipun begitu, pengelolaan yang dilakukan tetap harus mengindahkan aspek kelestarian, sehingga potensi dan asset yang seharusnya menjadi manfaat  tidak  berbalik  menjadi  bencana  bagi  sosial dan lingkungan disekitarnya.

Selain itu, peran dan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. 
Jangan sampai, Desa dibiarkan berjuang sendirian di garda terdepan, sementara Pemerintah Pusat 
dan Daerah hanya hadir ketika pemungutan retribusi  dan  pajak  dari  Desa,  sedangkan  ketika  Desa 
membutuhkan, birokrasi yang harus dilalui berbelit-belit dan berpintu-pintu atau bahkan saling melempar tanggung jawab antar instansi.

Karena tugas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa 
Indonesia adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tanggung jawab seluruh lembaga Pemerintah Negara Indonesia, mulai dari pusat hingga ke desa.

Semoga dengan lahirnya Undang-Undang Desa dan melalui tabloid Infodesaku Volume 4 Tahun 
2014 ini, kita semua secara bersama-sama dan bersinergis dapat mewujudkan kehidupan Indonesia yang maju, adil, makmur, dan bermartabat. | YAS

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved