Breaking News
Loading...
Rabu, 06 Agustus 2014

Korupsi Berjama’ah Dengan Menghalalkan Segala Cara

Infodesaku | Inhu, RIAU - Perbaikan penghasilan pendapatan rakyat kecil dipedesaan, hingga rakyat bisa menghidupkan keluarganya dengan pendapatan penghasilan yang lebih baik,
harapan ini jauh panggang dari api disebut Hatta Munir aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (LSM MPR Ber-Nas) yang berkantor di Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, yang dijelaskan dia kepada Wartawan Infodesaku. 

Dia mengatakan selagi penegakan hukum masih abu-abu dan tidak menjalankan peraturan perundang-undangan dan hukum dinegeri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka sudah puluhan tahun ini dengan benar jangan diharap bisa. Walaupun UU RI No. 6 Tahun 2014 yang telah di sahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 yang di tanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO  Tentang Desa dan PP RI No. 43 Tahun 2014 Tentang PP UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Namun nasib rakyat kecil tetap saja menjadi rakyat miskin dari segala-galanya, walaupun upaya pemerintah yang berkeinginan untuk melakukan penuntasan kemiskinan rakyat, rencana dan niat baik pemerintah yang selama ini sudah cukup baik, kebaikan pemerintah untuk membantu perbaikan penghasilan ekonomi rakyat kecil diperdesaan dengan telah mengucurkan dana APBD Kabupaten, APBD Propinsi bahkan kucuran dana dari APBN yang cukup besar setiap tahunnya. 

Kenyataan dilapangan dari segala bantuan dana tersebut tidak membawa perubahan perbaikan nasib rakyat-rakyat kecil diperdesaan, dana APBD dan dana APBN banyak yang tidak tepat guna dalam pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek juga tidak berkualitas, dana APBD, dan dana APBN dijadikan kebanyakan oknum untuk di KORUPSI secara berjamaah, kesemuaan ini disebut Hatta Munir akibatnya dari penegakan hukum yang tidak berjalan secara maksimal.

Hatta menambahkan jika Kejahatan Korupsi ini sudah cukup parah sekali, oknum pejabat sudah tidak lagi punya rasa kemanusiaan, selagi ada kesempatan untuk dimakan, makan semua. Apakah itu berasal dari barang atau uang yang halal atau haram mereka tidak mau tahu, yang tidak sanggup dimakan oleh para oknum-oknum pejabat ada beberapa hal. 

Pertama jenis yang berkaki empat KURSI , kedua jenis yang merayap KERETA API, ketiga jenis terbang KAPAL TERBANG, keempat jenis yang menyelam dalam laut KAPAL SELAM. Keempat jenis barang-barang ini diharamkan para oknum pejabat. Karena barang-barang ini termasuk jenis benda padat yang tidak sanggup mereka para KORUPTOR memakannya. PARYONO

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved