Breaking News
Loading...
Rabu, 27 Agustus 2014

PENANGKAPAN SEORANG PETANI DI KAWASAN TWA TINGGI MONCONG DINILAI TAK ADIL

Infodesaku | Makasar - Imbas dinyatakannya Abdullah Dg. Aco sebagai terdakwa sebagai perusak Taman Wisata Alam (TWA), di dataran tinggi Kabupaten Gowa yang kini di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, dinilai tak adil oleh beberapa kerabat dan keluarga dekat Dg. Aco.

Hal tersebut terlihat  jelas dari pantauan dan penyataan kerabat Dg. Aco kepada kru wartawan Infodesaku di sejumlah titik kawasan TWA, bahwa  sebagian besar tanah tersebut telah berubah menjadi pemukiman  dan kebun sayur.

Beberapa warga pengolah lahan TWA yang sempat ditanya mengenai status tanah garapan yang mereka kelolah enggan memberi komentar banyak. "Kami mau makan apa, hanya ini pekerjaan kami", ujar salah satu warga.
"kayaknya penangkapan Abdullah Dg. Aco sudah direncakan karena tanah yang dia kelolah berada paling atas dekat sumber mata air, mungkin ada yang ingin miliki tanah garapannya", ungkap salah satu kerabat Abdullah.

Ketika sidang Abdullah Dg. Aco pada 21 agustus lalu di PN Makassar yang menghadirkan saksi dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) dari Dinas Kehutanan telah menambah catatan tersendiri bahwa diantara ratusan penggarap lahan TWA  kenapa hanya satu yang berhasil ditangkap.

"Kalau memang suami saya harus dipenjara karena menggarap di TWA, tolong bapak SPORC tangkap semua yang menggarap, jangan ada pengecualian", ungkap Hajirah sang istri Dg. Aco, dan hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan di PN Makassar pada 28 Agustus 2014 akan mengagendakan pernyataan saksi kedua dari pihak Dinas Kehutanan. | ALBAR

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved