Breaking News
Loading...
Sabtu, 13 September 2014

OKNUM CAMAT KABUPATEN MAMUJU UTARA DIDUGA MELAKUKAN PENYIMPANGAN

Infodesaku | Sulbar - Mamuju utara, berkembangnya kasus ini berawal dari keterangan camat di depan Anggota Dewan di DPRD Mamuju utara. Menurut Oknum Camat tersebut pihaknya melaporkan kontraktor karena adanya laporan masyarakat di daerah proyek tersebut. Dan pihak DPRD Mamuju utara menerima Laporan dari oknum camat tersebut dan pihak DPRD Mamuju Utara Minta kepada Pelaksana proyek untuk
memberhentikan pekerjaannya karena dinilai melanggara aturan mengambil material dari tambang yang dinilai ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi (13/9) dilokasi proyek, pihak wartawan mencoba mencari keterangan dari pelaksana proyek yang bernama "YUSUF". di hadapan wartawan yusuf memberikan keterangan pers-nya, Bahwa pada awalnya Camat sangat merespon perusahaan untuk mengambil material dilokasi tambang tersebut.
Dan yusuf mengaku kalau pernah memberikan sejumlah uang kepada oknum camat, tapi kata yusuf itu bukan sogokan tapi oknum camat sendiri yang minta. awalnya camat minta uang kepada yusuf senilai 3 juta dan diterima langsung oleh oknum camat di rumah kepala dusun, kemudian saat yusuf ingin membayar material yang diambilnya dari "Rani" senilai 40 juta, oknum camatpun meminta bagian dari rani senilai 20 juta. lalu oknum camat ini kembali meminta uang lagi senilai 3 juta dan pada saat itu disaksikan oleh kepala dusun dan saksi dari pihak kontraktor.
saat yusuf tak lagi punya uang karena belum ada anggaran yang diterima dari perusahaannya, lalu oknum camat ini merasa terabaikan,karena permintaannya tidak dipenuhi. oknum camat lalu melaporkan tambang galian c yang digunakan oleh kontraktor untuk mengambil material yang ditudingnya tidak memiliki izin, kepihak DPRD Mamuju utara.
dan yusuf pun menerima panggilan pihak DPRD Mamuju utara untuk di hering di Kantor DPRD. dari hasil pertemuan tersebut yusuf diminta untuk berhenti mengambil material di lokasi tambang tersebut. Lalu yusuf mengatakan pihaknya telah memenuhi ketentuan seperti membayar restribusi dan biaya material perkubitnya namun karena permintaan oknum camat tidak dipenuhi maka terjadi persoalan ini.
Yusuf sebagai pekerja tentu hanya tunduk pada atasannya sehingga kalau pihaknya dilarang beroperasi maka pihak DPRD seharusnya menyurat ke balai sebagai pemberi kerja. dan bukan Pihak Dewan yang punya hak untuk memberhentikannya. menurut yusuf, kepada wartawan " bahwa pihaknya belum membayarkan gaji pekerjanya sudah dua minggu karena anggaran yang tidak ada. menurutnya ini ada kongkalikong dalam kasus ini sehingga oknum camat membuat laporan ke pihak DPRD Matra.
Beberapa pihak yang ingin dikompirmasi wartawan infodesaku semuanya tidak ada di mamuju utara, sedangkan oknum camat sendiri yang di hubungi melalui handphone selulernya mengatakan mengantar ibunya yang lagi sakit ke kota palu, sehingga belum bisa di kompirmasi. | ANDI Y

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved