Breaking News
Loading...
Selasa, 23 September 2014

PENERAPAN STATUS TWA MALINO GOWA DIPERTANYAKAN


Infodesaku | Sulsel - Pasca penangkapan hingga persidangan salah satu warga kelurahan Bulutana yang berkebun dalam area Taman Wisata Alam (TWA) Malino di provinsi Sulawesi Selatan telah menyita perhatian publik yang bukan saja oleh masyarakat sekitar, tetapi oleh lembaga pemerintah lainnya, bahkan istana negara kepresidenanpun menjadi sasaran informasi.

Istri Abdullah, Hajirah yang merasa kesal oleh ulah oknum pegawai kehutanan segera melakukan upaya hukum lain dengan melayangkan surat pengaduan ke beberapa kantor yang dianggap penting. Yaitu Komnasham, kementerian Kehutanan, Mahkamah Agung dan Presiden RI.

Hajirah yang ditemui di sela-sela sidang menuturkan kejanggalan kelakuan dan prosedur penangkapan suaminya. "Jujur, saya selama ini menganggap SPORC (Satuan Polisi Reaksi Cepat. Red) kehutanan baik,  karena setiap mereka mampir ke kebun selalu bersahaja dan penuh kekeluargaan. Kalau toh' meminta sesuatu selalu kami usahakan, bahkan merekalah yang telah mengatakan bahwa Kebun kami paling aman karena memiliki P2 (sekarang PBB) untuk menggarap, tak pernah sekalipun menyinggung soal TWA. Sekarang saya berharap suami saya bisa bebas dan mohon agar oknum kehutanan yang jahat agar di proses secara hukum, kalau perlu di pecat saja. Sudah tau kami orang susah, tidak tapi tetap di perlakukan tidak adil", ungkap Istri terdakwa.

Dalam dakwaan pelanggaran pasal terkait konservasi sumber daya alam dan hayati yang dilakukan oleh Abdullah, ternyata ditemui beberapa kejanggalan. Termasuk adanya dugaan kuat diskriminasi dan pemaksaan penerapan hukum hingga penangkapan yang dilakukan oleh oknum di lingkup jajaran kementerian kehutanan setempat.



Wartawan Infodesaku yang beberapa kali meninjau lokasi TWA Malino di kecamatan yang terkenal dengan taman bunga ini justru menemukan kejanggalan terkait penerapan status lokasi kawasan. Mulai dari perkebunan rakyat yang mencapai ribuan hektar, pemukiman warga yang mencapai ribuan jiwa dan sarana ibadah hingga sekolah telah berdiri tegak secara permanen di area tersebut.


Alih - alih proses penangkapan hingga persidangan yang memakan waktu berbulan-bulan dalam kesendirian Abdullah, ternyata ratusan petani yang setiap hari hilir mudik melakukan aktivitas perkebunan seakan jadi tontonan di balik layar bagi SPORC Kehutanan.


Beberapa petani yang diwawancai saat mengetahui penangkan abdullah justru turut merasa heran. "banyak dari kami yang telah berkebun puluhan tahun dan tidak pernah ada sosialisasi mengenai pelarangan berkebun, anda boleh liat sendiri. lagian mau kerja apa kami kalau kehutanan mau melarang", ungkap pengakuan warga.
Dengan adanya penerapan hukum status kawasan Taman Wisata Alam yang berada di lingkup Kabupaten Gowa, sebaiknya dilakukan dengan teliti dan bijaksana, jangan sampai melupakan komunitas yang telah ada sebelumnya, termasuk Abdullah-Abdullah yang lain. "saya sebelumnya pernah katakan ke saksi dari kehutanan agar melakukan sosialisasi sebelum melakukan penangkapan", ungkap ketua majelis hakim yang di kenal humoris namun tegas, hingga disegani dengan anti suapnya, pada agenda kesaksian saksi terdakwa Abdullah. 

| ALBAR

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved