Breaking News
Loading...
Senin, 15 September 2014

Polres Matra Gelar Kasus, Pelapor Lecehkan Undangan Polisi

Infodesaku | Matra - Sulbar - Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 82/V/2014/SPKT/Res Matra, tertanggal 18 Mei 2014, Aspar bersama rekan rekannya Memakai Lembaga Aliansi Pemerhati Pendidikan yang juga tidak berbadan Hukum notaris
dan tidak terdaftar di Kesbang Linmas Kabupaten Mamuju utara melakukan tindakan Menguggat Suardin Anggota DPRD Mamuju Utara dari Partai (PKB), dikatakan mengunakan “Ijasah palsu” atau beli Ijasah. Dan telah dua kali Polres Matra
Mengundang Pelapor tapi tidak pernah hadir atau terkesan melecehkan undangan polisi. ini menandakan kalau pelapor tidak memiliki niat yang baik dan tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Mamuju utara yang menangani kasus ini telah berupaya mengelar pertemuan yang sudah kedua kalinya namun pihak pelapor terkesan menghambat proses hokum yang digelar polres mamuju utara sebab dua
kali pertemuan pelapor tidak hadir atau terkesan menghambat proses hokum yang sedang digelar oleh Polres Mamuju utara.

Menurut Suardin Pihaknya akan menempuh jalur hukum karena pelapor terkesan sudah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan karena dirinya bukan saja dituduh atau di fitnah tapi nama baiknya sudah
dicemarkan karena ulah oknum tersebut.

AKP Herman Simbolong dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan keduanya dalam gelar kasus ini, tapi pihak pelapor tidak hadir, sedangkan terlapor sudah dua kali kami
agendakan pertemuan ini terlapor selalu hadir.

Lanjut AKP Herman Simbolon mengatakan kami akan mengelar pertemuan ini minggu depan dan itu sifatnya “Final” Dan kami berharap pelapor dapat hadir dalam gelar kasus tersebut.

Istri Suardin mengatakan kalau pihaknya tetap akan melakukan tindakan melaporkan oknum yang sudah merusak nama baik suaminya selaku Anggota DPRD Mamuju Utara Periode 2014-2019, dan mudah mudahan pelaku utama yang melibatkan Aliansi pemerhati Pendidikan ini dapat terungkap sebab dugaan kalau oknum pelapor ini hanya orang orang suruhan dan pasti ada yang membiayai.

Menurut wati (Istri Suardin) kami sangat menghargai supermasi hukum dan kami sangat mengharapkan keadilan dan kebenaran dapat terungkap dan menuntut oknum yang telah merusak nama baik suaminya dapat
dituntut sesuai hukum yang berlaku. | ANDI Y/A. ASWAN

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved