Breaking News
Loading...
Sabtu, 24 Januari 2015

DPRD Desak Segel Proyek Pengembang Tanpa Ijin

Infodesaku | Parungpanjang, Bogor
Beberapa perusahaan tekstil dan property di wilayah Parung Panjang diduga belum mengantongi perijinan, bahkan diantaranya memiliki perijinan yang sudah kadaluarsa maupun belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
 Hal  ini terungkap saat acara dialog yang digelar oleh pihak Kecamatan Parung Panjang bersama Ketua Komisi 1 dan Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, dihadiri sejumlah perwakilan pengusaha properti dan testil dan home industry. 

Usai dialog, delegasi DPRD Kabupaten Bogor didampingi Camat langsung melakukan tinjauan ke salah satu lokasi proyek yang diduga belum melengkapi perijinan. Saat ditanya kelengkapan usaha, perwakilan pengembang perumahan Serpong Kencana, Clara, mengakui pihaknya tengah mengembangkan perumahan seluas 5 hektar di Desa Pabasiran. 

Dirinya berjanji akan mengurus perijinan ijin mendirikan bangunan dan kelengkapan perijinan terkait. “Kami sudah mengurus perijinan ke BPT Kabupaten sejak dua bulan lalu, saat ini masih proses, pasti kami akan urus semua kelengkapan perijinan yang dibutuhkan,” ujar Clara saat tinjauan di lokasi proyek, Rabu (14/1/2014). 

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Widodomengatakan setiap jenis usaha wajib memiliki surat perijinan yang berlaku demi kepentingan pada umumnya. Dirinya juga meminta pihak Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas melakukan penyegelan proyek. “Jangan coba - coba membuka usaha kalau perijinannya belum beres, sebab apabila kedapatan maka usaha itu akan di segel, apapun alasannya dan siapa pun orangnya,” katanya.  

Dirinya mengapresiasi inisiatif Camat Parung Panjang yang telah menggelar dialog dengan para pengusaha sehingga dapatmengetahui secara langsung kendala yang dihadapi di lapanganagar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak di inginkan. “Semua para pengusaha harus mengikuti petaturan yang ada demi kemajuan kita semua, dan apabila kedapatan masih para petusahan yang belum melengkapi surat perijinan maka akan di tutup usahanya, siapa pun orangnya,” tambahnya.  

Sementara Camat Parung Panjang, Edy Mulyadi, pihak kami sudah sering mengingatkan dan mengarahkan kepada para pengusaha yang belum melengkapi perijinan untuk segera mengurus ke Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor. “Tetapi beberapa pengusaha pengusaha masih ada yang membandel maka kita gelar dialog dan mengundang semua pengusaha yang ada di wilayah kami,” tegasnya didampingi Kepala Desa Kabasiran, Saefulloh dilokasi proyek. | Djonny M

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved