Breaking News
Loading...
Rabu, 11 September 2013

Sulitnya Birokrasi di Perhutani, Hambat Pemkab Bogor Relokasi Kp. Panggeleseran Seribuan Jiwa Terancam Keselamatannya

INFODESAKU.COM-BOGOR-Surat pernyataan siap direlokasi telah ditandatangani oleh ratusan warga yang tinggal di Kp. Penggeleseran dan Kp. Cibugis Desa Cibugis Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, yang berada di daerah rawan longsor. 

Warga telah menyambut baik rencana relokasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor ini.  Sebab, setiap saat mereka selalu didera ketakutan dan kekhawatiran akan ancaman  bencana longsor Gunung Endut  yang setiap saat bisa terjadi. Cukup beralasan memang ketakutan dan kekhawatiran warga di dua kampung ini  karena jika dilihat dari letak geografisnya, Kampung Panggeleseran
dikelilingi tebingan Gunung Endut yang berpotensi longsor. Bahkan, beberapa ruas tebing telah  mengalami keretakan.
Berdasarkan pantauan dan catatan Infodesaku, musibah bencana longsor di dua kampung ini sudah berlangsung sejak 2006 lalu dan  bencana longsor yang tergolong besar pernah terjadi pada maret tahun 2010 dan sudah mencapai tingkat membahayakan keselamatan penduduknya. Di mediapun telah santer diberitakan tentang kondisi Kampung Panggaleseran yang sudah sangat mendesak untuk segera direalisakan pengrelokasian pemukiman warga demi keselamatan jiwa maupun harta benda, Wargapun  selalu mempertanyakan kepastian relokasi mereka, namun pada kenyataan  janji-janji pejabat eksekutif maupun para politikus yang duduk di DPRD kabupaten bogor hingga saat ini 8/13, belum juga terwujud dan terbukti.
Menurut, wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Ade Rohandi “persoalan relokasi sudah tidak masalah, PEMKAB Bogor telah siap termasuk alokasi dananya namun meski lahan relokasinya sudah ada,  tetapi relokasi belum dapat dilakukan dan warga tidak dapat menempatinya begitu saja. Sebab, lahan tersebut milik Perum Perhutani. Sementara mengingat adanya beda departemen dengan pihak PERHUTANI, maka saat ini kita masih terhambat oleh  tahapan-tahapan birokrasi yang ada disana”, ungkapnya.
Menanggapi masalah tersebut Sekda Kabupaten Bogor (sebelum Pensiun), Nurhanyanti, menegaskan, relokasi yang diinginkan warga Kampung Panggeleseran hingga kini Pemkab Bogor masih menunggu hasil keputusan Kementrian Kehutanan atas permohonan lahan milik Perhutani  untuk area relokasi Kampung Panggeleseran. “Program ini telah ada dan PEMKAB Bogor telah siap. Saat ini langkah PEMKAB, terus berupaya mendesak Menhut  agar secepatnya direalisasikan,” katanya.
Terkait dengan desakan keinginan warga untuk direlokasi dan hingga saat ini belum juga dapat direalisasikan, Bupati Bogor  Rahmat Yasin kepada infodesaku mengatakan, bahwa salah satu hambatannya adalah masih menunggu MOU sejumlah daerah dengan Badan Nasional Penanggulangan dan hambatan lainnya ada dari pihak PERHUTANI.
Pengamat Politik dan Sosial Independent di Kabupaten Bogor ABU YAZID , sangat menyesalkan lambannya penanganan relokasi warga di kampung Panggeleseran ini, miris memang melihat kondisi bangsa saat ini, banyak penanganan masalah   dijadikan sulit dan berlarut-larut untuk segera ditangani dan diselesaikan dengan berlindung dan menggunakan berbagai dalih. Negara yang menurut amanah UUD ’45 harus melindungi segenap tumpah darah bangsa ini seolah telah bias, jati diri bangsa ini sudah kehilangan arah, pancasila dianggap sepi semangat dan jiwa merah putih telah terkoyak oleh ulah dan prilaku segelintir oknum pejabat dan politikus, hal ini terbukti menyanyikan lagu kebangsaanpun  ada pejabat di kementrian yang tidak paham ditambah lagi jika  dengan melihat kenyataan pada penanganan relokasi kampung Panggelesaran yang berlarut-larut dan menghabiskan banyak waktu untuk dapat direalisasikan, dan para pihak saling tuding dan menyudutkan satu sama lain, terlepas mana yang benar dan salah  padahal yang terpenting adalah bagaimana keselamatan jiwa  warga dapat diselamatkan dari keterancaman.
Ditegaskannya,”semestinya Penanggulangan Bencana Alam di Daerah dapat dilakukan   suatu penanganan yang cepat dan tepat dan tentunya sesuia dengan Aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak memaknakannya dengan arti yang sempit ketika yang dihadapi adalah berkaitan dengan keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu kesiapan dan ketanggapan aparatur pemerintah Daerah di dalam menghadapi Bencana Alam di perlukan kebersamaan, dan dapat merokalisir dampak yang ditimbulkan Bencana Alam itu sendiri. Sehingga tidak timbul kesan seolah keinginan dan desakan warga untuk direlokasi tidak digubris dengan hanya mengumbar janji-janji.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dinegara ini telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, jelas sebagai sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. Tentu merupakan salah satu perangkat yang ada yang dapat digunakan  pemerintah Daerah untuk membantu mengkoordinasikan dengan berbagai pihak terkait guna pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu dan cepat.  Artinya MOU dengan BNPB tidak pula kemudian harus menjadi sesuatu yang menghambat pemerintah daerah, karena paling tidak penanganan bencana sangat berbeda jauh dengan dunia usaha atau bisnis yang mana MOU menjadi hal prinsip untuk bekerja sama.  Artinya dalam kondisi seperti ini kebijakan dapat saja diambil dan dilakukan oleh pemerintah daerah dan BNPB untuk bekerjasama saling membantu.

Ditambahkannya, “ dengan memperhatikan berita dimedia dengan berbagai pernyataan dari politikus dan pejabat  di Pemerintah Daerah Kabupaten bahwa hambatan relokasi Kampung Panggeleseran ini datangnya dari pihak PERHUTANI dan Kementrian Kehutanan, maka karena ini berkaitan untuk kebutuhan relokasi pemukiman warga dan keselamatan jiwa warga yang dipertaruhkan, saya sangat menyesalkan dan mengecamkan keras pihak Perhutani dan Kementrian Kehutanan jika memang mempersulit PEMKAB Bogor, karena tentu peluang berbagai kebijakan untuk segera diambil dan diberikan pintu yang terbuka lebar, sehingga permasalahan ini dapat teratasi sebelum timbul dampak yang lebih besar dan menjadi persoalan Nasional bahkan Dunia. Ungkapnya kepada Infodesaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved