Breaking News
Loading...
Selasa, 22 Oktober 2013

Aan Aminah Menjadi Korban Diskriminasi Kepala Sekolah

INFODESAKU.COM-BANDUNG-Menjadi Tenaga Guru Honorer berharap bisa menjadi jembatan untuk ikut Tes penerimaan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), namun harapannya terputus karena tidak ada kebijaksanaan dari Kepala Sekolahnya.
      Kenyataan pahit ini dialami oleh Aan Aminah yang sudah mengabdi menjadi Tenaga Honorer mulai dari tahun 2003 sampai dengan 2008 di MI Khoer Cilengkrang dan pada tahun 2008-2010 pindah ke SDN Ciwaru Desa Ciporeat Kec. Cilengkrang Kab. Bandung diteruskan pada tahun 2010-2013 pindah lagi ke SDN Palalangon Desa Ciporeat Kec Cilengkrang Kab. Bandung, sekian lama ia menanti penuh dengan sabar untuk bisa ikut Tes Penerimaan  PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) akan tetapi harapan itu kandas oleh tindakan Kepala Sekolah SDN Palalangon Desa Ciporeat Kec. Cilengkrang Kab. Bandung yang kurang bijaksana.

      Menurut Aan Aminah guru honor SDN Palalangon Desa Ciporeat Kec. Cilengkrang Kab. Bandung ketika ditemui Infodesaku dirumahnya Kamp. Pasir Angin RT 01/06 Desa Cilengkrang Kec. Cilengkrang mengatakan bahwa gara-gara tidak masuk mengajar dalam satu minggu " Karena sakit habis keguguran pada tanggal 15 Juli 2013 saya di berhentikan ( dipecat ) oleh Kepala Sekolah dengan alasan tidak masuk mengajar selama satu minggu padahal dalam hal ini keluarga saya sudah memberi tahu ke Pihak Sekolah, namun waktu keluarga saya memberi tahu keberadaan saya, kebetulan waktu itu Kepala Sekolah tidak ada di tempat ( Tidak masuk ), maka hal ini oleh keluarga saya disampaikan kepada salah seorang guru untuk diberitahukan kepada Kepala Sekolah. " Tutur Aan.      " Sungguh sangat menyakitkan sekali pemecatan ini kalau saya tidak masuk mengajar tanpa alasan yang kuat, saya iklas dipecat namun semua ini tentang kemangkiran saya tidak mengajar mempunyai alasan kuat dan saya sangat kecewa sekali dengan adanya kejadian ini sepertinya Kepala Sekolah tidak punya hati dan nurani bertindak sewenang - wenang, memang saya akui bahwa pemberhentian dan pengangkatan guru honor itu wewenang Kepala Sekolah namun di dalam kehidupan insan manusia ada etika dan moralitas yang harus ditempuh, sepertinya tentang dianggap saya mempunyai kesalahan tentunya harus ada peringatan dahulu ( SPI ) bukan dipecat langsung tanpa basa-basi dan menyikapi tindakan Kepala Sekolah terkesan diskriminasi dan menurut saya ini adalah salah satu contoh kejahatan birokrasi serta terus terang saja saya mengadu kepada Media Infodesaku bukan dendam karena dipecat akan tetapi pertama-tama saya merintis ini sudah cukup lama dan banyak pula pengorbanan dan kedua saya ingin mengabdi lewat pendidikan dan untuk lebih afdolnya sebagai pengajar ( guru ), dalam melaksanakan pengabdian saya ingin bisa mengikuti Tes dalam Penerimaan Pegawai Negeri Sipil " Tambahnya degan nada cukup tinggi.

      " Namun disini dengan tindakan Kepala Sekolah yang tidak memiliki kebijakan dan nurani terus terang saja cita-cita saya merasa terjegal oleh suatu birokrasi yang salah dan yang lebih penting hal ini agar menjadi periksa Pemerintah terkait dan menjadi bahan pertimbangan agar tidak mengangkat Kepala Sekolah sembarang sehingga tidak ada korban yan lainnya " Tambahnya lagi.

( Agus. W )

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved