Breaking News
Loading...
Selasa, 22 Oktober 2013

KASUS KARYADI DAN ROMSIH DIBAWA KE POLDA JABAR

AKP DIDIK PURWANTO kasatreskrim
INFODESAKU.COM-BOGOR-Kasat Reskrim Polres Bogor mengatakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sukaharja sedianya berlangsung di Polda Jabar, Rabu (23/10/2013) besok.

Hal ini terkait penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3 hektar yang melibatkan terlapor oknum Kades Sukaharja Karyadi Fandrek dan istrinya Romsi Karyadi.
Perkara yang laporannya sudah masuk ke polres Bogor sejak 18 april 2013 hingga kini masih dalam proses.
Saat dihubungi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto menjelaskan pihak tim penyidik meminta waktu untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang saat ini masih dalam proses.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, kini prosesnya menuju gelar perkara di Polda Jawa Barat. “Insya’ALLAH akan dilakukan gelar perkara besok (Rabu 23 oktober 2013-red). Semoga gelar perkara bisa berjalan lancar,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, Selasa (22/10/2013) sore.

 Atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini, terlapor Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi terancam pasal 263 dan 266 KUHP Pidana.
Dihari yang sama, pelapor Wayan Supadno mengungkapkan terkait informasi yang telah diperolehnya berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di BPN pada hari Jumat tanggal 18 oktober 2013 kemarin.
“Saat itu Bagian Pengukuran Lapangan BPN Kabupaten Bogor telah menyatakan Karyadi Fandrek telah menjual tanah milik Wayan Supadno kepada Imam Baidhowi. Tapi, kenapa terlapor belum dijadikan DPO?, padahal, berdasarkan bukti dan fakta secara authentic serta sejumlah saksi telah menguatkan dugaan,” keluhnya, Selasa (22/10.2013) pagi.
Menurutnya, sejak awal Kanit 1 Satreskrimum Polres Bogor pernah menjanjikan penanganan kasus ini bisa dituntaskan paling lambat tiga bulan. Bahkan, penyidik sudah memeriksa 34 saksi dan melakukan pemanggilan terlapor selama dua kali namun terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut.
 “Hingga saat ini belum ada pemanggilan paksa, padahal SPDP telah dikirm oleh Tim Penyidik kepada Kejaksaan Bogor, bahkan izin persetujuan sita dan penggeledahan telah di terbitkan oleh Pengadilan Negeri Bogorm” ungkapnya. (als)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved