Breaking News
Loading...
Senin, 28 April 2014

LSM Desak KPK Tangkap Bupati Polman

Infodesaku | Sulbar - Lembaga Perlindungan Hak Rakyat Sulbar telah mendesak KPK segera menangkap dan menetapkan Bupati Polman Ali Ball Masdar sebagai tersangka. ABM telah diduga melanggar UU.No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.


Sebuah spanduk yang bertuliskan tangkap ABM yang juga Bupati Polewali mandar telah dibentang para pengunjuk rasa dari Lembaga Perlindungan hak rakyat Sulbar didepan gedung komisi pemberantasan Korupsi(KPK) 12 juni lalu. 

Selain itu,lemparpun melayangkan surat terbuka kepada KPK yang intinya bahwa Bupati Polewali mandar telah menerbitkan izin pertambangan bernomor 133 tahun 2009 dan izin operasi produksi bernomor 248 tahun 2009 kepada PT.Isco Polman Ressources dengan luas areal 130,25 Ha. Ironisnya PT.ISCO Polman Resources kembali memperluas areal penambangannya menjadi 199 Ha. Dari jumlah itu Perusahaan pertambangan inipun telah mencaplok wilayah hutan lindung seluas 68,75 Ha.

Hal itu diperkuat pula sejumlah surat instansi pemerintah yang menanungi tentang kawasan hutan lindung seperti Dinas Kehutanan Polman,Dinas kehutanan Sulbar ,Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar,Bahkan Gubernur Sulbar dan Kementrian Sekertariat Negara RI yang intinya bahwa izin pertambangan milik PT.Isco Polman Resuorce telah melanggar Undang-undang. Bukan Cuma itu, pembebasan lahanpun milik warga yang terkena pembebasan di areal pertambanganpun menuai masalah. Ganti rugi yang ditunggu-tunggu warga tak kunjung terealisasi. 

Padahal surat perjanjian kesepakatan pembebasan lahan antara pihak PT.isco Polman Resource dengan Bupati Polman Ali Ball Masdar sebesar Rp.30.000.000. semakin memperkuat dugaan lempar jika ABM terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

| Andi Y/Romi/Salim

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved