Breaking News
Loading...
Senin, 12 Mei 2014

Diduga Tanpa Izin, Tower Dan Minimarket Berdiri Lagi Disukahati

CIBINONG | Infodesaku-Maraknya bangunan liar (Bangli) di Bumi Tegar Beriman,tidak tertutup kemungkinan akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor,
sehingga dalam hal itu kebanyakan para pengusaha dengan seenaknya melakukan pembangunan,dan itu tentunya disinyalir terdapat oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,sehingga Izin Mendirikan bangunan (IMB) belum dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu (BPT) tapi fakta dilapangan tidak sesuai.

Indonesia dikenal dengan sebutan Negeri Pembuat Peraturan dan Negeri pelanggar aturan, Padahal mantan Sekretarid Daerah Kabupaten Bogor Ferry Suparman pernah megaskan jika di Kabupaten Bogor ini jangan sampai dipenuhu hutan besi, namun pernyataan itu semakin menarik untuk tidak digubris oleh para pengusaha maupun Dinas-dinas terkait.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Sukahati Jl. Swadaya terlihat seperti di Kelurahan Suka Hati,Kecamatan Cibinong, yang diduga banyak bangunan-bangunan yang belum memiliki izin, namun kenyataannya dilapangan sudah berdiri, contohnya Pembangunan Tower di Kampung Muara Beres RT 02/04 telah kokoh terpaku menjulang tinggi, padahal warga sekitar ada yang tidak setuju bangunan tersebut dibangun, selanjutnya adalah bangunan Mini Market dan lain sebagainya.tentunya itu diduga akibat lemahnya pengasawan terhadap bangunan-bangunan yang bermasalah yang dilakukan dinas terkait, parahnya lagi Lurah Sukahati seolah mengizinkan bangunan tersebut dibangun sementara urusan Izin diabaikan.

Sementara di dalam Peraturan Daerah (perda) sudah jelas-jelas tertulis, sebelum melengkapi Izin Mendirikan Banguan (IMB) dilarang melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun,tapi kebanyakan peraturan daerah tersebut di abakain oleh pihak-pihak terkait,berarti Pemerintah gagal menerapkan peraturan daerah terhadap bangunan.

Dan kegagalan tersebut bukan hanya ada di Dinas Tata Bangunandan Pemukiman,melainkan Dinas Tata Ruang,BPT, juga ikut serta dalam hal tersebut,sementara selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan,tapi dalam penertiban itu terbentur di beberapa dinas.


Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Lhutfy Syam,ketika di temui Infodesaku,di ruang kerjannya, mengungkapkan, seharusnya Dinas Tata Ruang mengkaji sebelum mengeluarkan Saitplan nya,seperti  Cibinong City Mall (CCM)  jelas melanggar,tentang tata kelola lahan. AJH 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved