Breaking News
Loading...
Sabtu, 21 Juni 2014

Dana “Aspirasi” Anggota DPRD Sarat Korupsi

Infodesaku | Mamuju Utara, (posben) – Meskipun proyek “aspirasi” itu dilakukan pada saat reses anggota DPRD di Kota/Kab Mamuju utara masyarakat tetap mengkritisi sebagai kerja sia-sia membuang-buang dana menjadi mubazir. Masalahnya mengapa Bupati tetap saja mengabulkan proyek fiktif itu.

Sinisme itu dilontarkan mantan anggota DPRD Matra dalam percakapannya bersama wartawan Posben beberapa waktu lalu. Dikatakan, merasa sangat prihatin dengan masih adanya proyek aspirasi para anggota DPRD Mamuju Utara di daerah pemilihan (Dapil) di wilayah warga Kab.Mamuju Utara,Sulawesi barat.
Masalahnya adanya proyek berbau jatah untuk wakil rakyat itu, sudah jelas menyalahi aturan undang-undang dan telah menciderai hati rakyat dan kepala daerah harus melakukan evaluasi kembali.

“Dana reses yang diperuntukan untuk para anggota dewan sejak beberapa tahun ini, tidak akan berdampak positif pada pembangunan mau pun kesejahteraan masyarakat, malah sebaliknya akan menimbulkan KKN gaya baru,” katanya.

Dikucurkannya dana aspirasi untuk anggota DPRD di setiap daerah sebesar Rp 35 juta hingga Rp. 60 juta setiap Dapil terlalu berlebihan, apalagi saat ini masih banyak rakyat yang hidupnya miskin dan butuh bantuan langsung dari pemerintah.

Dana aspirasi, yang sudah dikucurkan oleh Pemda setiap tahunnya, baik itu ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, ternyata pelaksanaan di lapangan banyak mengundang masalah termasuk saratnya indikasi korupsi terkait proyek dalam penunjukan rekanan mau pun pengerjaan fisik proyek.

“Tidak berlebihan kalau masyarakat Mamuju Utara, mendesak Kepala Daerah, khususnya di Kab Mamuju Utara, untuk mengevaluasi kembali proyek sejenis, karena menyalahi aturan. Bila perlu aturan semacam itu bisa saja digugat pembatalannya di Mahkamah Konstitusi (MK) atau pun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTRUM),” jelasnya.

Uang rakyat miliaran itu, akan diberikan cuma-cuma ke setiap anggota DPRD, tapi sayangnya proyek ini tidak tepat sasaran dan menjadi ajang KKN oknum dewan.
Sedangkan pihak Pemda, dalam hal ini pihak Dinas PU yang terkait tidak bisa berkutik, dengan dalih proyek itu merupakan jatah anggota dewan per-Dapil.

“Kami sebagai masyarakat mengharapkan pihak Pemda tidak menyetujui adanya dana aspirasi , karena ujung-ujungnya menjadi ajang bisnis oknum anggota dewan,” Dan oknum Wartawan yang mengelola dana aspirasi harus diproses hukum sebab telah ikut memabantu melakukan tindak pidana korupsi karena Oknum wartawan yang mengelola dana aspirasi sama saja merugikan masyarakat karena anggaran proyek tidak lagi digunakan 100% tapi sudah di ambil oknum wartawan atas komitmen dengan anggota dewan yang diduga secara terang terangan melakukan tindakan korupsi dana aspirasi. (Romi/Ayu)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved