Breaking News
Loading...
Jumat, 22 Agustus 2014

Dua tahun Gaji Karyawan Dipotong, PT.BUCP Tidak Setor Iuaran Jamsostek

Infodesaku | Belitim - Perusahaan Penambang Pasir kwarsa PT.Bina Usaha cipta Pratama (BUCP) yang berlokasi di Dusun Tanjung Batu,Desa Tanjung kelumpang,Kecamatan Simpang pesak,Belitung Timur  ini,di duga tidak membayarkan iuran Jamsostek selama kurun waktu 2 Tahun.

Poadahal Info yang diterimah Media ini,setiap bulanya gaji karyawanya terlah diadakan pemotongan untuk iuran Jamsostek tersebut .Candra selaku Kepala Desa setempat mengatakan,dugaan PT.BUCP tidak membayarkan Jamsosteknya terungkap saat mantan pekerja Perusahaan pengolah pasir kwarsa tersebut mengadu ke pihak Desa yang di Kepalai Candra selaku Kadesnya .

Dua mantan pekerja PT.BUCP tersebut merupakan warga Dusun tanjung Belantu mengaku tidak bisa mengklaim Jamsostek yang merupakan setiap pekerja yg sudah di ikuti oleh tempat Perusahaan tempat bekerja .

Menurut Dua orang Mantan pekerja PT.BUCP tersebut,”Jamsostek mereka tidak dapat mengklaim Jamsostek yang merupakan hak kami”,terang mereka yang enggan disebut namanya ,yang juga didampingi Kades Candra kepada Media ini(20/8).

Kades Tanjung kelupang,Candra menjelaskan Dana Jamsostek tidak dibayarkan oleh pihak Perusahaan dari Tahun 2012 hingga 2013.”Kata dua mantan pekerja ini,imformasi yang disampaikan pihak Jamsostek selama 2 Tahun tidak dibayarkan,”jelasnya .

Dengan adanya laporan dua orang masyarakatnya,jelas Candra,pihak desa telah memanggil Perwakilan Perusahaan PT.BUCP untuk diminta penjelasanya .Dari hasil pertemuan tersebut,pihak Perusahaan mengakui bahwa benar dana Jamsostek tidak dibayarkan selama dua tahun.

”Candra menyebutkan,”pihak Perusaahan memang mengakui dana Jamsostek tidak disetorkan,dan pihak Perusahaan pun memberikan solusi dan siap mengganti kerugian sejumlah uang yang dipotong buat iuran Jamsostek dengan sejumlah nilai yang tidak disetorkan tersebut,”jelas Candra.

Kendatipun demikian kata Kades,solusi itu tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,yang seharusnya Pihak Perusahaan harus membayarkan kewajiban sesuai aturan Jamsostek tersebut .

Menurut Candra persoalan ini juga sudah pernah disampaikan ke Disnakertrans Beltim,tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,”terang Candra .

Ketika Media ini mencoba mengkofirmasikan ,Pihak Perwakilan Perusahaan bernama Unang adanya terkait tidak dibayarkan dana Jamsostek kepada 2 orang mantan pekerja PT.BUCP melalui telepon selulernya,namun hanya terdengar nada sambungnya namun tidak diangakat.Hingga sampai berita ini dinaikan Media ini belum bisa mengkompermasikan. ADIYA  B

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved