Breaking News
Loading...
Jumat, 22 Agustus 2014

Lapas kelas II B Cerucuk Tanjungpandan, Berikan 129 Napi Remisi

Infodesaku | Belitung - Dalam rangka Hari kemerdekaan RI yang ke 69 Tahun sebanyak 129 narapidana (napi) di lapas kelas II B Tanjungpandan,Belitung mendapat remisi atau potong masa tahanan .Remisi masa tahanan ini dilangsungkan pada hari minggu (17/8/2014) lalu di lapas kelas II B cerucuk Tanjungpandan.

Dalam kegiatan Remisi tersebut dihadiri Bupati Belitung Sahani Saleh beserta wakilnya Erwandi A Rani,Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani,Kapolres Belitung AKBP Bobby Marpaung,Dandim 04141 Tanjungpandan Letkol Inf Boemi Ario Bimo,Poslanal Tanjungpandan,Kapten(E) Mochamad Fahrudin dan Kajari Brelitung Nova Elida Saragih,SH,MH.

Napi yang mendapat remisi sekitar 50 orang satu bulan masa tahanan dan 21 orang remisi selama dua bulan,21 orang remisi tiga bulan tahanan,9 orang remisi empat bulan tahanan.Sedangkan 16 orang remisi lima bulan tahanan,1 orang remisi enam bulan tahanan dan 6 orang remisi dinyatakan bebas masa tahanan.

”50 orang Napi ini Lapas dan Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan warga binaan ini dalam rangka HUT RI yang ke 69.Mereka yang mendapatkan remisi pada Hut RI ini juga karena ada faktor lain juga sangat menentukan seperti berprilaku baik saat mereka menjalani masa tahanan,”jelas Kalapas Kelas IIB Cerucuk Turyanto kepada Infodesaku.

Kepada Media ini,salah satu Napi yang enggan menyebutkan namanya. Mengatakan sangat senang dan berbahagia mendapatkan remisi masa tahan dan berjanji jika kelak sudah keluar kapok melakukan perbuatan yang membuatnya terpisah dengan keluarga yang sudah tiga tahun dijalaninya. | ADIYA B

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved