Breaking News
Loading...
Jumat, 22 Agustus 2014

Perdedaan Desa dan Kelurahan

Infodesaku | Sumedang - Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang dapat pengakuan dan di terapkan dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut definisi, Desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area pedesaan yang pembagian administratifnya di bawah kecamatan yang di pimpin oleh Kepala Desa terdiri dari beberapa Dusun dan di pimpin oleh seorang Kadus/Kepala Dusun yang dasar hukumnya diatur dalam peraturan pemerintah PP 72 tahun 2007.Adapun bentuk pengurusan anggarannya diproses melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan bisa melalui pengajuan proposal melalui pemda.


Indra Jayaatmaja (Sekretaris Lurah) yang mewakili ibu lurah Kelurahan Pasanggrahan saat ditemui wartawan Infodesaku tidak menyinggung mengenai kebijakan pemerintah khususnya mengenai anggaran desa. Anggaran kebijakan desa dan kelurahan jelas berbeda seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah PP 73 tahun 2007 bahwa kelurahan itu berdiri sendiri sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sedangkan desa ada ADD (Anggaran Dana Desa). | Ys/Zn/Rs

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved