Breaking News
Loading...
Sabtu, 06 September 2014

Cornelis : Miliaran Rupiah Digelontorkan Bagi Desa Harus Diawasi


Infodesaku | Sumedang - Cornelis, ketua BPKP,  mengingatkan  dana yang diberikan pemerintah ke Desa Rp1 miliar atau bisa lebih atau kurang dari nilai itu adalah uang pemerintah yang harus jelas peruntukannya.
Oleh karena itu, pihak desa harus memiliki akuntabilitas dan kafabelitas dalam menyerap anggaran miliaran yang langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan desa.
“Untuk meminimalisir permasalahan yang ditimbulkan akibat aparatur tidak memiliki akuntabilitas dan kafabelitas, tentunya diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan (Diklat) agar mereka benar-benar faham bagaimana mengolah keuangan desa. ”Demikian seperti dalam wawancara langsung wartawan InfoDesaKu pada acara, Halal Bi Halal Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dengan Rukun Wargi Sumedang (RWS) di gedung Srimanganti Sumedang.
Selanjutnya ia mengatakan pemerintah pusat akan mentransfer dana langsung ke pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan desa. Dana yang turun itu bukan datang begitu saja namun harus ada musyawarah tentang apa yang perlu dibangun. "Setelah itu, dana baru dikucurkan namun semua harus mengawasi." tambahnya.
Dikatakannya dana yang diberikan pemerintah ke desa tidaklah sama satu desa dengan desa yang lain, bisa Rp1 miliar atau bisa lebih atau kurang dari nilai itu. Sedangkan bila dirata-rata satu desa diberi Rp1 miliar, maka pemerintah pusat menganggarkan Rp 76 triliun dalam setahun.  Ia memaparkan, dana yang dikucurkan tergantung dari luas desa, jumlah penduduk, dan tingkat kesulitan. Pemerintah melalui RAPBN 2015 mengusulkan kucuran Dana Desa senilai Rp 9,1 triliun sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dikatakannya, tahun 2015 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam penyalurannya, tentu saja desa harus mendapat pengawalan dari Badan Perwakilan Desa (BPD).  Karena dana yang dikucurkan ke desa ini kan berasal dari APBN, sehingga nanti dalam pengawasannya langsung dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dengan mekanisme sebelum dan pasca pelaksanaan pengucuran keuangan daerah. | ZAITUN

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved