Breaking News
Loading...
Sabtu, 06 September 2014

Sumardi : Penyimpangan Penyerapan dan Pengalokasian Anggaran Desa Haruslah Korektif dalam menyikapinya


Infodesaku | Bogor - Menyikapi   lahirnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sumardi, SH, S.Sos, M.Si Selaku Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Bogor angkat bicara, dirinya kembali melihat Perda Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
bahwa Inspektorat mempunyai tugas pokok, membantu Bupati dalam melakukan, pengawasan terhadap pelaksanaan urusan, pemerintahan daerah oleh perangkat daerah, serta pengawasan dan pembinaan atas serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya Jika terjadi persolan dilapangan terkait perlakuan yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang tersebut maka kebijakan pengawasan haruslah Korektif, serta Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan atau kasus ke Aparat Penegak Hukum

Sehingga Mengawal kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan
Memberikan saran perbaikan lebih dini (Early warning)serta mampu Meminimalisir inefisiensi dan inefektifitas dalam penggunaan anggaran sehingga dapat  menilai kinerja aparatur pemerintahan desa dan unit kerja lainnya melalui indikator efisiensi, efektivitas, ekonomis dan ketaatan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. Pungkas sumardi menegaskan. | YAS

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved