Breaking News
Loading...
Jumat, 03 Oktober 2014

Manfaat PKH pada Desa Karangjong kec.Ngawen, Kab. Blora

Infodesaku | Blora - PKH yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dengan pengawasan ketat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Program ini mulai beroperasi pada tahun 2007 sehingga mulai di tahun 2012 basis bantuan kemudian diarahkan pada KSM yang terdiri dari orang tua (ayah dan ibu) serta anak. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa keluarga adalah satu unit yang relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Orang tua mempunyai tanggungjawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahtaraan, dan masa depan anak. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan Ibu Hamil.

Sebagai pendamping Program Keluarga Harapan IVAN NOVICK ADIGUNAWAN.SH. Menghimbau warga desa Srigading untuk tidak semerta berputus asa karna dalam periode ini tidak terdaftar, masih ada waktu untuk mendaftar ulang dalam program SPM ( surat Pengaduan Masyarakat ). Melalui program ini bertujuan mendata ulang bagi warga yang benar – benar membutuhkan dan juga menghindari adanya conflik pada saat pencairan nanti.

Harapan kami Program ini benar –benar harus lebih lagi kedalam rumah tangga miskin sehingga dapat melihat secara langsung apakah benar –benar warga kami memerlukan bantuan – bantuan tersebut. Sehingga akan mengurangi rasa kecemburuan dalam masyarakat dan di harapkan tidak terjadi saling curiga antara pemerintah desa dengan warga. Ujar Suwignyo Kepala desa Karangjong, kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
4. Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Sehingga Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.

Dan juga “Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit). Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan pendataan ulang atau resertifikasi. | ARAS

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Desa Krocok All Right Reserved